Jambitv.co, Merangin – Entah apa yang merusak pikiran H pria berusia 46 tahun sehingga tega melakukan pemerkosaan kepada anak kandungnya sendiri yang masih berusia 10 tahun. Kasus ini berhasil diungkap Polres Merangin dan meringkus pelaku H warga Kecamatan Tabir Ilir, Kabupaten Merangin.
Dari pendalaman Polisi, tersangka sudah melancarkan aksi bejatnya tersebut sejak tahun 2021. Korban yang masih berusia 10 tahun diperkosa berulang kali oleh pelaku. Tidak tahan lagi dengan perilaku Ayahnya, akhirnya korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dia alami ke Pamannya yang tidak lain adalah adik kandung pelaku sendiri.
Mendengar pengakuan korban, akhirnya Paman korban melaporkan perbuatan tersangka H ke Polres Merangin. Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto mengatakan, pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis dengan acaman pidana 15 tahun penjara.
“Pelaku dan Korban ini merupakan Ayah dan Anak yang sudah lama tinggal berdua. Korban ditinggal oleh Ibunya meninggal dunia. Pada tahun 2021 berlangsung kejadian tersebut, kurang lebih itu sudah 6 kali dilakukan. Pelaku dengan modus membujuk rayu korban sehingga terulangnya perbuatan cabul tersebut,” ujar AKBP Ruri Roberto.
Kapolres juga menyampaikan bahwa korban ditinggal mati oleh ibunya saat berusia 1 tahun. Awal kejadian tersebut pada tahun 2021, dimana korban saat ini menginjak usia 10 tahun. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara 15 tahun.
BACA JUGA:Kasiannya FS (17) Setelah Diperkosa Sudah 2 Kali Mencoba Bunuh Diri, Korban Mengalami Trauma Parah
“Korban saat masih usia 1 tahun lebih ditinggal mati oleh Ibunya, dan pada saat kejadian tersebut terjadi umur korban mendekati 10 tahun. Untuk ancamannya kurang lebih 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres Merangin.