Jambitv.co, KotaJambi – Gara-gara berebut lahan parkir di kawasan pasar Kota Jambi, dua orang juru parkir terlibat pertikaian. Bahkan salah seorang pelaku membawa pisau dan menikam tukang parkir lainnya hingga tewas.
Kejadian ini terjadi pada Senin, 29 April 2024 yang berhasil diungkap Polresta Jambi. Seorang tukang parkir bernama Yanto menikam tewas juru parkir lainnya bernama Ridwan. Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan mengatakan, pembunuhan ini terjadi berawal korban dan pelaku sempat cekcok gara-gara lahan parkir. Setelah cekcok mereka janjian bertemu di Depan Koni sehingga terjadilah keributan hingga pembunuhan.
Kompol Indar menjelaskan, saat pelaku dan korban bertemu, Yanto memang sudah mempersiapkan sebilah pisau yang ia gunakan untuk membunuh korban. Sehingga saat bertemu pelaku langsung menusuk korban dibagian dada sebelah kiri dan setelah itu korban langsung meninggal ditempat.
BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Juru Parkir Ditangkap di Batanghari, Sempat Mau Kabur ke Sumbar
“Motif yang terjadi keributan lahan parkir di wilayah pasar antara pelaku dan korban, sehingga mengakibatkan korban jiwa meninggal dunia. Mereka janjian di wilayah dekat Koni untuk ribut di depan sana. Korban terkena luka tusuk di dada sebelah kiri,” ujar Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan.
Setelah penusukan terjadi, salah seorang warga yang melihat kejadian langsung melapor ke Polsek Pasar dan polsek pasar langsung menuju ke lokasi. Namun saat itu pelaku sudah pergi dari lokasi. Beruntung Polisi bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Yanto dijerat pasal berlapis yakni pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 351.
BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Santri di Tebo Divonis 7,5 Tahun Penjara, Jaksa Belum Terima Putusan Hakim
Terkait apakah ada unsur pembunuhan berencana, Kompol Indar mengaku masih dalam proses pemeriksaan secara lengkap. Dan akan melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan.
“Masih dalam proses pemeriksaan, nanti setelah dilakukan proses penyidikan secara lengkap kita lihat pemeriksaannya dan kordinasi dengan jaksa apakah masuk dalam unsur pembunuhan berencana. Kalau pasa yang kita sangkakan berlapis 340 dan 338 dan 351,” pungkasnya.