Pengadilan Negeri Tebo Telah Menerima Petikan Putusan dari MA yang Nyatakan Syamsu Rizal Bersalah

Selasa 30-04-2024,05:40 WIB
Reporter : Arief Rizal
Editor : Suci Mahayanti

Jambitv.co, Tebo - Pengadilan Negeri (PN) Tebo telah menerima petikan putusan dari Mahkamah Agung (MA), terkait kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo pada tahun 2021 lalu.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Tebo Muhammad Fikri Ichsan mengatakan, petikan putusan diterima pada Jum'at 26 April 2024 lalu, dan petikan ini akan kita teruskan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo.

BACA JUGA:Dugaan Tindak Pidana Pemilu, Hanya Saksi Caleg DPR RI Syamsu Rizal Berikan Keterangan Secara Daring

"Sebenarnya MA juga mengirimkan ke Kejari Tebo dan Lapas Kelas II B Muara Tebo, namun hari ini kita akan menyampaikan juga ke Kejaksaan," ungkapnya, Senin (29/4/2024).

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Tebo Febrow Soeseno mengaku, baru menerima petikan putusan dan akan menindaklanjutinya segera mungkin.

"Kita tidak mengetahui apakah terdakwa Syamsu Rizal telah menerima petikan putusan ini," tutupnya.

Kategori :

Terpopuler