Maju Cabup Muaro Jambi Jalur Perseorangan Wajib Didukung 26.685 Orang.

Senin 29-04-2024,15:41 WIB
Reporter : Yasri Nurhadi
Editor : Admin

Jambitv.co,Muaro Jambi--Selain diusung partai politik (parpol), masyarakat juga bisa mencalonkan diri sebagai calon Bupati  dan wakil bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 lewat jalur perseorangan.

 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten muaro jambi  telah menetapkan calon perseorangan yang akan berkontestasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

 

Hal Itu Berdasar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muaro Jambi Nomor 558 Tahun 2024 Tentang Syarat Minimal Dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati  Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2024.

 

Ketua  KPU Kabupaten Muaro Jambi Almuttaqin  menyampaikan  Syarat  bagi calon perseorangan  yaitu harus 8,5 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu kemarin atau sebanyak 26 ribu 685 orang yang sebarannya 50 persen artinya yang tersebar di 6 kecamatan dan  kemarin sudah  baru ada satu orang yang berkoordinasi dari partai PKN.

 

"Syarat  Calon Perseorangan itu kan harus 8,5 persen  dari DPT  pemilu kemarin" Kata Almuttaqin ketua KPU Muaro Jambi.

 

Penetapan tersebut diketahui penerimaan  Syarat minimal  dan persebaran dukungan bakal calon perseorangan yaitu Mulai 15 mei -19 agustus 2024.

 

"Kemarin sudah Ada yang datang Kesini dari partai  PKN untuk  Berkoordinasi" Tutupnya (*)

 

Kategori :