Jambitv.co, Tebo – 4 pelaku pencurian buah sawit milik PT SKU atas nama Muhammad Ishak (26 tahun), Supardi (21 tahun), Alfin Sujagat (27 tahun) dan Roni (34 tahun). Menjalani sidang tindak pidana ringan atau Tipiring di ruang Chakra, pada Kamis sore 25 April 2024. Kasus ini sampai meja hijau hakim karena pihak PT SKU tidak mau berdamai dan memilih jalur hukum.
Sidang sendiri di pimpin hakim tunggal Ria Permata Sukma. Setelah mendengarkan keterangan terdakwa dan juga saksi-saksi, hakim memutuskan terdakwa bersalah dan dikenakan denda Rp 250 ribu perorang untuk dibayarkan ke negara.
BACA JUGA:Polres Kerinci Ringkus 2 Pelaku Pencurian Besi PLTA Kerinci
Saat dikonfirmasi 26 April 2024, Kasi Pidum Kejari Tebo Sefri Hendra mengatakan, jika terdakwa pencurian buah sawit yang menjalani sidang Tipiring telah membayarkan uang denda pada Kamis sore sekitar pukul 16.00 WIB. Uang tersebut juga telah masuk ke dalam kas negara.
“4 Terdakwa didenda dengan 250 ribu rupiah. Kemarin pada sekitar jam 4 sore mereka sudah kita eksekusi karena mereka sudah membayar uang denda masing-masing 250 ribu. Uang tersebut di transfer ke kas negara,” ujar Sefri Hendra.