Jambitv.co, SungaiPenuh – Kota Sungai Penuh kembali menjadi sorotan dalam hal pengungkapan kasus korupsi. Setelah terungkapnya kasus korupsi dana hibah Koni, kali ini Kejari Sungai Penuh mengungkap kasus korupsi gila-gilaan dalam pembangunan Stadion Mini Sungai Akar.
Dari Keterangan Jaksa Penuntut Umum Kejari Sungai Penuh, Alex Hutahuruk, proyek Stadion Mini Sungai Akar Kota Sungai Penuh adalah proyek yang tidak ada pembangunan atau total loss. Padahal uang negara pada APBD Sungai Penuh tahun 2022 yang telah dihabiskan mencapai Rp 800 juta.
“Sesuai dengan hasil penghitungan kerugian negara, bahwa pekerjaan ini adalah pekerjaan total loss. Karena secara asas kemanfaatan dan juga asas penggunaannya sendiri dan juga bentuk daripada stadion mini itu sendiri, sampai saat ini tidak jelas dan tidak bisa digunakan atau tidak sesuai peruntukkannya,” ujar Alex Hutahuruk.
Dalam kasus korupsi ini, Kejari Sungai Penuh telah menetapkan 3 tersangka. Mereka adalah SF selaku Pejabat Pembuat Komitmen. Lalu konsultan pengawas Adiarta, pegawai Dinas Perkim Sungai Penuh wely andres dan pelaksana kegiatan bernama Yusrizal.