Begini Modus Korupsi GM Hotel Golden Harvest Dalam SPJ Fikfif Dana Hibah Koni Sungai Penuh Senilai Rp 300 Juta

Rabu 24-04-2024,18:09 WIB
Reporter : Dewi Wilona
Editor : Ade Putra

Jambitv.co, SungaiPenuh – Setelah menetapkan Khusaeri Segera (KS) menjadi tersangka korupsi dana hibah Koni kota Sungai Penuh. Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Antonius Despinola membebarkan modus korupsi GM Hotel Golden Harvest tersebut senilai Rp 300 juta.

Antonius menjelaskan, bahwa pada tahun 2023 Koni Kota Sungai Penuh mendapat dana bantuan hibah sejumlah Rp 4 Miliar. Namun dalam pengelolaan dana hibah tersebut, diperuntukkan bagi akomodosi atlet yang akan bertanding pada Porprov 2023. Namun dalam Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) penggunaan dananya, terjadi SPJ Fiktif dan Mark-Up anggaran.

“Bahwa tahun 2023 Koni Kota Sungai Penuh mendapatkan dana bantuan hibah sejumlah Rp 4 Miliar. Namun dalam pengelolaan dana hibah tersebut, terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan dalam pengelolaannya, baik dalam bentuk SPJ fiktif maupun dalam bentuk Mark-up SPJ. Terkait perkara ini, kami telah menetapkan satu orang lagi tersangka, yang bersangkutan berinisial KS. Yang bersangkutan ini terlibat dalam hal pembuatan SPJ fiktif dan mark-up SPJ. Terkait dengan akomodasi atlet ketika melakukan Porprov pada Provinsi Jambi, dimana yang bersangkutan adalah salah satu General Manager salah satu hotel swasta di Jambi,” beber Antonius.

BACA JUGA:GM Hotel Golden Harvest Menjadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Koni 2023 dan Langsung Ditahan Jaksa


Khusaeri Segera (KS) GM Hotel Golden Harvest Ditahan Kejari Sungai Penuh--

Tersangka KS dinilai terlibat aktif dalam pembuatan SPJ fiktif tersebut, terutama dalam hal penginapan atlet. Khusus untuk tersangka KS sendiri, turut serta membuat SPJ fiktif dan markup anggaran penginapan atlet yang nilainya kerugian negaranya mencapai Rp 300 juta. Sementara total nilai korupsi yang dilakukan 3 tersangka lainnya dalam pengelolaan dana hibah tersebut mencapai Rp 849 juta.

“Terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan dalam pengelolaannya, baik dalam bentuk SPJ fiktif maupun dalam bentuk Mark-up SPJ. Yang bersangkutan ini terlibat dalam hal pembuatan SPJ fiktif dan mark-up SPJ. Terkait dengan akomodasi atlet ketika melakukan Porprov pada Provinsi Jambi, dimana yang bersangkutan adalah salah satu General Manager salah satu hotel swasta di Jambi. Yang bersangkutan turut serta dengan pihak Koni dalam membuat SPJ fiktif maupun mark-up jumlah nilai SPJ tersebut. Sehingga akibat perbuatan mereka, telah timbul kerugian negara lebih kurang Rp 849 juta. Dimana dalam SPJ fiktif maupun mark-up SPJ tersebut, juga berkontribusi menambah kerugian negara sejumlah lebih kurang Rp 300 juta,” tambah Antonius.

BACA JUGA:3 Pengurus Koni Sungai Penuh Ditetapkan Menjadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 779 Juta

Dalam melakukan SPJ Fiktif dan Mark-up anggaran penginapan atlet Porprov tersebut, KS bersama pengurus Koni Sungai Penuh melakukan penambahan hari dan biaya sewa penginapan. 

“Modus operadinya, akomodasi penginapan. Dalam hal ini bisa jadi jumlah harinya bertambah, bisa jadi nilai harga sewanya jgua bertambah dan bentuk-bentuk lain, sehingga perbuatan ini merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dimaksud dalam UU nomor 1 tahun 2004 tentang keuangan negara, maupun bertentangan dengan UU pengadaan barang dan jasa, serta bertentangan pula dengan Peraturan Walikota Sungai Penuh tahun 2023,” pungkas Antonius Despinola.

Kategori :