Jambitv.co, Jambi - Menanggapi desakan kuasa hukum keluarga korban mahasiswa yang mengalami pengeroyokan. Polda Jambi menyebut proses masih berjalan, sehingga tidak bisa langsung diambil alih untuk penanganan kasusnya.
Keluarga korban mendesak Kapolda Jambi mengambil alih penanganan kasus pengeroyokan mahasiswa Rasad Ramzi, yang terjadi di kawasan kantor Gubernur beberapa waktu lalu. Terkait hal itu, Plh Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jambi Kompol Amin Nasution menyampaikan, sampai saat ini proses penyidikan masih berjalan di Polsek Telanai, dan hari Senin yang akan datang perkara tersebut sudah mau dilimpahkan tahap satu ke kejaksaan. Sehingga kata amin, perkara ini tidak perlu dilimpahkan karena perosesnya masih terus berjalan.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Keluarga Korban Pengeroyokan Bantah Ada Unsur Cinta Segitiga
“Sekarang proses yang dilakukan oleh Polsek Telanai dalam proses penyidikan terhadap dua tersangka itu masih berlanjut. Rencananya hari Senin itu akan dilakukan tahap 1, dalam artian proses ini sudah berjalan. Tidak perlu harus dilimpahkan atau ditarik oleh Polda. Kalaupun nanti mungkin ada ketidakpuasan dari pihak keluarga ataupun pihak lain, ini kan prosesnya masih berjalan. Apakah nanti akan adanya petunjuk dari jaksa ataupun proses yang lainnya, nanti akan kita lihat perkembangan perkaranya,” jelasnya.
BACA JUGA:Merasa Belum Puas, Kuasa Hukum Mahasiswa Korban Pengeroyokan Minta Polda Ambil Alih Penanganan Kasus
Kompol Amin menambahkan, jika pun nantinya ada ketidakpuasan dari pihak keluarga atas proses kasus tersebut, tentu harus melihat lagi dari petunjuk selanjutnya. Karena tidak bisa langsung dilakukan pengambilan alih proses penanganan perkaranya.