Jambitv.co, Tebo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo telah mengirimkan kembali P19 atau petunjuk untuk penyidik Polres Tebo, terkait tindak pidana Pemilu yang dilaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tebo beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:2 Operator PPK Jadi Tersangka Kasus Penggelembungan Suara Caleg, Polres Sudah Periksa 9 Saksi
Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tebo Sefri Hendra mengaku, petunjuk yang diberikan untuk mengembangkan kembali. Pasalnya, tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Polres Tebo hanya 2 orang yang menjabat sebagai operator yaitu R dan A.
Kata Sefri Hendra, tindak pidana Pemilu ini prosesnya singkat dibandingkan tindak pidana umum. Bahkan dalam waktu 14 hari sejak laporan diterima penyidik, berkas perkara harus sudah P21 dan disidangkan. Menurut pasal 480 Undang-undang nomor 7 tahun 2017.
"Persidangan bisa tetap dilanjutkan tanpa kehadiran tersangka," tutupnya, Rabu (17/4/2024).
Sebelumnya, Bawaslu Tebo melaporkan PPK Tengah Ilir dan PPK Sumay, melakukan pengelembungan suara Calon Legislatif (Caleg) DPR RI saat pleno rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Tebo.