Jambitv.co, Tebo - Pelaku persetubuhan anak dibawah umur, berinisial JRJ (20) mengaku berhubungan intim lebih dari 10 kali dengan pacarnya berinisial DS hingga dirinya hamil.
Untuk memastikan tersebut, ia membeli alat tes kehamilan untuk DS. Ketika di cek, ternyata hasil menyatakan DS hamil.
BACA JUGA:Tim Sultan Polres Tebo Bekuk Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur
"Awalnya, mau bertanggungjawab dan berjanji akan menikahinya, dan membawa DS ke rumah keluarga," akunya, Senin (15/4/2024).
Lanjutnya, DS menyetujuinya bahkan ketika ia meminta untuk pindah agama mengikuti agamanya menjadi Kristen. Namun, orangtuanya menolak hal tersebut dan melaporkannya ke Aparat Penegak Hukum (APH).
BACA JUGA:Tim Sultan Polres Tebo Tangkap Pelaku Kasus Persetubuhan Anak Di Bawah Umur
Mengetahui hal tersebut, untuk itu ia melarikan diri ke rumah keluarganya yang ada hutan dalam kawasan dan memutuskan hubungannya dengan DS hingga ia melahirkan seperti sekarang.
Sedangkan Polres Tebo menerapkan Undang-undang (UU) perlindungan anak, dengan pasal 81 dan 82 dan pelaku terancam kurungan 15 tahun penjara.