Jambitv.co, Tebo - Sat Res Narkoba Polres Tebo menangkap 2 pelaku penyalahgunaan narkoba di Desa Sungai Alay. Tersangka mengaku menggunakan barang haram tersebut, untuk bekerja menambang emas.
2 orang pelaku Penyalahgunaan Narkoba jenis sabu yang ditangkap Satuan reserse narkoba polres tebo di desa sungai alay kecamatan tebo tengah tersebut. Yakni Muhammad Fauzan Bin Hasan 38 tahun, dan Rian Danuri Bin Muhammad Amin 21 Tahun. Kanit 1 Lidik Satres Narkoba Polres Tebo Bripka Roman Siswoyo mengatakan, kedua tersangka memiliki peran masing-masing. Dimana fauzan adalah pemilik sabu, sedangkan rian danuri yang menjemput barang haram tersebut dari Bungo. BACA JUGA:Polda Jambi Ringkus 16 Tersangka Narkoba Dengan Barang Bukti Sabu 8,8 Kg “Dari tersangka fauzan, itu kan fauzannya berdua dengan si rian itu ada satu paket narkoba jenis sabu, untuk penangkapan terhadap fauzan dan rian itu satu tkp, cuman untuk perannya berbeda. Kalau si fauzan itu kan pemilik barang, sementara si rian itu tugasnya adalah untuk mengambil sabu-sabu tersebut,” Kata Bripka Roman Siswoyo Kanit 1 Lidik Sat Res Narkoba Polres Tebo. Terungkapnya kasus ini, berawal dari resahnya masyarakat setempat dan melapor ke Sat Res Narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar jika kedua tersanga menjual narkoba di Desa Sungai Alai. Dari tangan tersangka, didapatkan barang bukti atau bb berupa 1 paket sabu bruto 2,57 gram, 2 hp dan 1 unit sepeda motor. BACA JUGA:Polresta Jambi Tangkap 10 Pecandu Narkoba, Ada Sepasang Kekasih yang Simpan Sabu di Dalam Beras Sementara itu, tersangka Fauzan mengaku, jika dirinya menggunakan narkoba untuk bekerja dompeng, dan menjual kepada rekannya sesama penambang emas. “Untuk kerjo be, make untuk kerjo, begadang untuk kerjo,” Kata Fauzan Tersangka. Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1. Dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun penjara. BACA JUGA:BNNP Jambi Ungkap Basecamp Narkoba di Depan Kampus Unja, Tangkap 3 Orang Penjual SabuSat Resnarkoba Polres Tebo Ringkus 2 Pelaku Narkoba di Desa Sungai Alay
Sabtu 16-03-2024,10:11 WIB
Reporter : Rudiansyah
Editor : Bahtiar AB
Kategori :
Terkait
Sabtu 22-11-2025,11:33 WIB
Kasus TPPU Jaringan Narkoba Helen, Tek Min Di Tuntut 15 Tahun Penjara
Kamis 20-11-2025,13:53 WIB
Penggerebekan di Tengah Kebun Sawit, Tiga Pengedar Sabu Dibekuk Polis
Selasa 18-11-2025,12:07 WIB
Kepolisian Tanjab Barat Amankan Satu Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Senin 17-11-2025,13:53 WIB
Tiga Tersangka Narkoba AA Cs Resmi Diserahkan ke Kejari Tebo, Kini Ditahan di Lapas Kelas IIB
Senin 17-11-2025,13:28 WIB
Perpanjangan Tangan Napi Lapas Bungo, Pria Tebo Dibekuk Polisi
Terpopuler
Sabtu 22-11-2025,11:54 WIB
Empat Peserta Calon Sekda di Batang Hari Dinyatakan Lolos ke Tahap Selanjutnya
Sabtu 22-11-2025,13:47 WIB
Waspada TBC: 594 Kasus Ditemukan di Tanjab Barat Sepanjang 2025
Sabtu 22-11-2025,11:35 WIB
Hutang RSUD Mattaher Jambi, Tercatat Hutang Obat Sebesar Rp.82 Miliar
Sabtu 22-11-2025,13:42 WIB
Batang Hari Umumkan Hasil Lelang Jabatan Tiga OPD, 11 Peserta Tidak Lulus
Sabtu 22-11-2025,13:03 WIB
Menko Polkam Ajak PWI Berkontribusi Membangun Suasana yang Teduh
Terkini
Sabtu 22-11-2025,13:47 WIB
Waspada TBC: 594 Kasus Ditemukan di Tanjab Barat Sepanjang 2025
Sabtu 22-11-2025,13:42 WIB
Batang Hari Umumkan Hasil Lelang Jabatan Tiga OPD, 11 Peserta Tidak Lulus
Sabtu 22-11-2025,13:03 WIB
Menko Polkam Ajak PWI Berkontribusi Membangun Suasana yang Teduh
Sabtu 22-11-2025,12:46 WIB