Partai Gerindra Tolak Hasil Rekapitulasi Kecamatan Alam Barajo pada Pleno Kota Jambi

Kamis 07-03-2024,09:20 WIB
Reporter : Agustri
Editor : Ade Putra

Jambitv.co, KotaJambi – Partai Gerindra keberatan dan menolak hasil rekapitulasi suara pada Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi. Pasalnya, kertas D-hasil Kecamatan terdapat bekas typex pada pleno perhitungan suara DPR RI. 

Bekas typex pada kertas D-hasil kecamatan Alam Barajo itu terjadi pada Fom C-hasil di TPS 66. Kemudian tidak adanya paraf dan keterangan atas bekas typex tersebut, sehingga menimbulkan kejanggalan dalam rekapitulasi yang telah dilakukan. 

Penolakan itu disampaikan langsung oleh Bendahara Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Jambi Partai Gerindra, Muhammad Yasir saat rapat pleno rekapitulasi tingkat Kota Jambi. Mereka menilai ada cacat prosedur yang dilakukan oleh petugas KPPS saat perhitungan suara khusus DPR RI. 

BACA JUGA:KPU Kerinci Tuntaskan Pleno Rekapitulasi Suara Tingkat Kabupaten, Porpol Diminta Laporkan Dana Kampanye

“Suara di kecamatan Alam Barajo tadi kami sampaikan komplain dari hasil Pleno Kecamatan kami minta di TPS 66 itu dibuka kotak suara karena ada cacat prosedur yang dilakukan oleh petugas KPPS. Karena disitu ada typex, dan di typex itu tidak ada paraf dan tidak ada keterangan yang diberikan,” beber Yasir.

Atas kejanggalan tersebut, Partai Gerindra meminta perhitungan ulang surat suara pada Pleno Tingkat Kota Jambi. Namun, permintaan tersebut tidak dilakukan oleh KPU karena dianggap tidak ada unsur pelanggaran yang terjadi. 

“Disitulah dasar kami untuk meminta perhitungan ulang. Tapi sampai saat sekarang itu tidak dilakukan karena kami meminta dihitung kembali. Kami menolak apa yang disampaikan oleh PPK kecamatan Alam Barajo,” pungkasnya.

Kategori :