Jambitv.co, Jambi – Hakim Pengadilan Negeri Jambi kembali menggelar persidangan kasus korupsi pada Baznas Tanjabtim (5/3/2024). Dalam persidangan kali ini, terdakwa mantan Ketua Baznas Tanjabtim As'ad Arsyad dihadapkan dengan 2 orang saksi ahli yang dihadirkan Jaksa.
Kedua saksi adalah Syakran Rudy, ahli keuangan negara dan Arif pegawai perwakilan BPKP Provinsi Jambi. Dalam persidangan, mengungkap mekanisme keuangan yang seharusnya dan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan terdakwa, pada pengelolaan Dana Zakat Infaq dan Sodaqoh (ZIS) tahun 2016-2021.
BACA JUGA:Uang Baznas Rp 1,8 Miliar Dialirkan Untuk Bantu 4.314 Siswa
“Keterangan ahli menjelaskan adanya apakah ada keterkaitan kasus ini dengan keuangan negara. Dan juga saksi memberikan materi tentang nilai dari kerugian negara itu sendiri. Ahli menyimpulkan bahwa ada penyimpangan dalam kasus ini,” ujar Ali Nur Hidayatullah, JPU Kejari Tanjung Jabung Timur.