Satpol PP Bungo Tertibkan Pedagang Durian di Taman Angso Duo, Pedagang Akui Sudah Bayar Retribusi

Kamis 22-02-2024,09:57 WIB
Reporter : Arief Rizal
Editor : Suci Mahayanti

Jambitv.co, Bungo - Satpol PP Bungo menertibkan pedagang durian yang berjualan di sepanjang jalinsum Bungo - Bangko. Penertiban ini dikeluhkan oleh pedagang, karena mereka mengaku telah membayar uang kebersihan selama berdagang.

Selasa sore (20/2), Satuan Polisi Pamong Praja Bungo menertibkan pedagang kaki lima yang berjualan durian di sepanjang jalan lintas timur sumatra atau jalinsum Bungo - Bangko, tepatnya di seputaran Taman Angso Duo. 

BACA JUGA:Jadi Biang Kemacetan Kota Jambi, Satpol PP Tertibkan PKL di Jalan Orang Kayo Pingai

Salah seorang pedagang mengeluhkan penertiban ini, karena mereka berjualan di trotoar dipungut biaya kebersihan Rp 2 ribu pada siang hari dan Rp 2 ribu malam hari, plus 1 buah durian. Sedangkan per bulannya di pungut biaya Rp 10 ribu, dan setiap kali membayar retribusi diberikan karcis.

“Kami tidak tau, pokoknya orang itu minta Rp 10 ribu. Dia bilang harus bayar 11 kali. Pagi juga diminta Rp 2 ribu, malam Rp 2 ribu,” kata salah seorang pedagang durian.

BACA JUGA:Selama Januari, Dinsos Kota Jambi Tertibkan 30 Orang Anjal dan Gepeng yang Berasal dari Daerah Lain

Sementara itu, Kabid Trantibum dan Linmas Satpol PP Bungo Ihwan Syam mengatakan, menurut Perda tidak dibenarkan memungut retribusi dari pedagang yang berjualan di trotoar. Jika pedagang keberatan, bisa melaporkan hal tersebut ke OPD terkait.

Satpol PP sudah berulang kali melakukan sosialisasi, bahwa tidak boleh berjualan di sepanjang jalan lintas, namun tak dihiraukan sehingga dilakukan penertiban.

“Regulasi yang tidak sesuai dengan aturannya, ya silahkan masyarakat komplain kepada UPTD yang bersangkutan. Pada intinya yang namanya trotoar jalan tidak boleh dipungut itu sudah melanggar perda,” jelas Ihwan.

Seluruh pedagang kaki lima diarahkan berjualan dalam kawasan pasar modern Muaro Bungo, agar lebih tertib dan tidak ada lagi oknum yang memungut biaya tanpa aturan.

Kategori :