Jambitv.co, MuaroJambi – Lagi-lagi terungkap dana desa dikorupsi oleh Kepala Desa. Kali ini, Kejaksaan Negeri Muaro Jambi resmi menahan mantan Kades Mekar Sari Makmur kecamatan Sungai Bahar, atas nama Budiono. Penahanan dilakukan kejaksaan pasca mendapat pelimpahan berkas dari Polres Muaro Jambi pada 11 Januari 2024.
Kasi Pidsus Kejari Muaro Jambi, Apriadi Asmin mengatakan,tTersangka Budiono mantan Kades Mekar Sari Makmur sendiri terjerat dalam kasus korupsi dana desa tahun 2022. Budiono diduga telah melakukan perbuatan merugikan negara 100 juta rupiah, yang berasal dari anggaran pembangunan proyek jalan lingkungan.
Proyek jalan lingkungan tersebut seharusnya dikerjakan dengan pola swadaya masyarakat, namun dikerjakan dengan menggunakan pihak ketiga. Selain itu, tersangka juga diduga melakukan korupsi sebesar Rp 117 juta dari hasil perkebunan kelapa sawit di tanah kas Desa Mekar Sari Makmur yang tidak disetor ke bendahara desa. Jadi total kerugian negara dari 2 kasus korupsi tersebut mencapai Rp 217 juta.
BACA JUGA:Tersandung Kasus Dana Desa Bernai, Widodo Juga Akan Mendapat Sanksi Sebagai ASN
“Untuk perbuatan yang dilakukan oleh tersangka sendiri yaitu, diantaranya tersangka melakukan penambahan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan lingkungan rabat beton, dan tersangka melakukan pencairan dana desa tahun 2022. Padahal penggunaan alat berat tersebut diserahkan kepada pihak ketiga. Kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari perbuatan tersangka Budiono mencapai Rp 217 juta,” papar Apriadi Asmin, Kasi Pidsus Kejari Muaro Jambi.
Terkait proses penanganan hukumnya sendiri, Apriadi mengatakan bahwa pada tanggal 17 Januari 2024, Kejari Muaro Jambi menyatakan berkas perkara tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21. Selanjutnya berkas tersebut diserahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi untuk proses persidangan.
BACA JUGA:Kejari Tetapkan Mantan Kades Bernai Jadi Tersangka Penyimpangan Dana Desa dan Langsung Ditahan
“Penanganan tersangka Budi selaku Kepala Desa Mekar Sari Makmur kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi pada tahun 2022. Saat ini berkasnya telah kami nyatakan lengkap atau P21,” tegas Apriadi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Budiono mantan Kepala Desa Mekar Sari Makmur dijerat pasal 2 Undang Undang Tipikor, Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, dan Pasal 8 Undang Undang Tipikor, Junto pasal 18 ayat 2, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.