Tersandung Kasus Dana Desa Bernai, Widodo Juga Akan Mendapat Sanksi Sebagai ASN

Tersandung Kasus Dana Desa Bernai, Widodo Juga Akan Mendapat Sanksi Sebagai ASN

Tersandung Kasus Dana Desa Bernai, Widodo Juga Akan Mendapat Sanksi Sebagai ASN-surya-Jambitv

Jambitv.co, Sarolangun -  Kasus penyimpangan Pengeolaan Dana Desa di Desa Bernai Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun pada tahun 2016 hingga 2017. Menjerat dua orang tersangka yaitu mantan Kades Bernai Zakaria Ansory dan Mantan Pj Kades Desa Bernai widodo.

Dugaan penyimpangan ini berupa penghapusan aset gedung desa, yang tidak sesuai dengan aturan. Dan penggelapan tanah desa seluas 189 meter persegi. Tidak hanya terjerat pidana, namun salah seorang tersangka atas nama widodo yang merupakan seorang asn di Dinas Pmd Sarolangun. Juga akan mendapatkan sanksi displin sebagai ASN.

Plh Sekda Sarolangum Dedy Hendri mengatakan, saat ini pihaknya juga masih menunggu proses yang sedang berlangsung di Kejaksaan Negeri Sarolangun. Jika memang nantinya terbukti bersalah, maka baru pemerintah akan dapat menentukan sanksi kepada yang bersangkutan. 

BACA JUGA:Kejari Tetapkan Mantan Kades Bernai Jadi Tersangka Penyimpangan Dana Desa dan Langsung Ditahan

Plh Sekda juga menjelaskan, hal ini tentu menjadi perhatian bagi para asn, agar ber hati-hati terutama dalam mengambil kebijakan ataupun keputusan. Jangan sampai kebijakan tersebut menjerat diri ke jalur hukum.

“Kita ikuti proses yang ada, nanti kalu memang dia bersalah kita akan ikuti aturan, saya kira itu jelas ya dak mungkuin kita melindungi. Dan memang itulah gunanya memang kita untuk berhati-hati dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan,” Dedy Hendri Plh Sekda Kabupaten Sarolangun.

BACA JUGA:Kejari Tahan Jangcik, Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Pamsimas Desa Rukam

Penyimpangan dana desa di Desa Bernai Kecamatan Sarolangun, yang tersangka Zakaria Ansori sebagai Mantan Kades dan widodo sebagai Pjs Kepala Desa ini, terjadi pada tahun 2016 hingga 2017. Penyimpangan yang dilakukan berupa penghapusan aset gedung kantor desa bernai pada tahun 2016. 

Kemudian tersangka juga diduga menggelapkan sebidang tanah seluas 182 meter persegi milik desa pada tahun 2016. Dengan kerugian yang di taksir mencapai 390 juta rupiah.

BACA JUGA:Korupsi Pembangunan Jembatan di Muaro Mensao, Polda Jambi Sita Uang Tunai Rp 3,164 Miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jambitv