Kejari Tahan Jangcik, Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Pamsimas Desa Rukam
Kejari Tahan Jangcik, Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Pamsimas Desa Rukam -yasri-Jambitv
Jambitv.co, Muaro Jambi - Jangcik, Ketua Kelompok Masyarakat yang mengerjakan proyek Pamsimas di Desa Rukam, Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muaro Jambi. Ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan Negeri Muaro Jambi, atas kasus dugaan tindak Pidana Korupsi, Proyek Pembangunan Penyediaan Air Minum dan sanitasi berbasis masyarakat atau Pamsimas Tahun Anggaran 2022.
Jangcik ditetapkan sebagai tersangka, usai menjalani pemeriksaan pada Selasa 3 Oktober 2023. setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, Jangcik langsung mengenakan rompi tahanan dan langsung ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas II A Jambi.
Kepala kejaksaan Negeri Muaro Jambi Kamin mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi. dalam kasus ini, jaksa juga menyita barang bukti berupa 75 Dokumen. tersangka diduga telah menyelewengkan Uang Negara mencapai 300 Juta Rupiah, dari total nilai proyek sebesar 400 juta rupiah.
Proyek air bersih senilai Ratusan Juta Rupiah yang bersumber dari APBN tersebut, kondisinya mangkrak, dan belum bisa dimanfaatkan oleh masyarakat .
“di desa Rukam terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan pembuatan Pamsimas. Dalam awal pembuatan sampai dengan sekarang belum bisa di mamfaatkan oleh masyarakat. Sehingga pada hari ini atas nama J sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dan kami melakukan penahanan guna mempermudah dalam tahap pemeriksaan atau penyidikan,” Kata Kamin Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Dijerat Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 3, Junto Pasal 18, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman kurungan Maksimal 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: