Digugat Soal Honor Ke Pengadilan, Kadisdik Provinsi Sebut Penggugat Tidak Miliki Surat Perjanjian Kerja

Kamis 18-01-2024,09:41 WIB
Reporter : Nur Pehatul Jannah
Editor : Bahtiar AB

Jambitv.co, Kota Jambi - Pasca digugat karena belum melakukan pembayaran honor kepada sejumlah tenaga ahli. Kadis Pendidikan Provinsi Jambi angkat bicara, dan mengklaim tidak bisa melakukan pembayaran. Karena penggugat tidak memiliki surat perjanjian kerja, serta seluruh pembayaran telah dilakukan pada tahun 2022.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Syamsurizal, menanggapi persoalan gugatan yang dilakukan sejumlah Tenaga Ahli Bidang IT kepada dinas pendidikan. Atas pembayaran honor yang belum dibayarkan, selama periode Januari hingga Juli tahun 2023.

BACA JUGA:Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Digugat ke Pengadilan Negeri Jambi

Syamsurizal mengatakan, Dinas Pendidikan tidak bisa melakukan pembayaran, karena tenaga ahli tersebut tidak memiliki kontrak atau surat perjanjian kerja. Selain itu, Syamsurizal memgungkapkan seluruh pembayaran telah dituntaskan pada tahun 2022 lalu.

“Saya rasa tidak ada hal yang menjadi gugatan, kalau ada somasi masalah pembayaran itu tadi, itukan kegiatan tahun lama dan saya masuk di tahun 2023. ketika saya masuk 2023, kontrak kerja perjanjian kerja, itu spk nya tidak ada. Tentunya saya tidak bisa membayarkan kegiatan tersebut, itu aja. Saya tidak mau mengklarifikasi banyak, itu kegiatan tahun lalu yang sudah dilakukan tahun lalu sudah selesai,”  Kata Syamsurizal, Kadisdik Provinsi Jambi.

Untuk diketahui, atas persoalan ini, para penggungat melalui Tim Kuasa Hukum telah mendaftarkan gugatan ke pengadilan negeri Jambi. Dengan tuntutan nilai kerugian sebesar 120 juta rupiah.

BACA JUGA:Tolak Pembangunan Stockpile, Warga Akan Gugat Gubernur dan PT SAS

Kategori :

Terpopuler