Awas Modus Penipuan Like dan Subscribe, Korban Tertipu Mencapai Rp 48 juta

Rabu 21-06-2023,12:37 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

Jambitv.co, Jakarta – Waspadalah terhadap segala potensi kejahatan penipuan, salah satunya modus penipuan like dan subscribe youtube. Korban berinisial COD (24) mengatakan, dia tertipu hingga Rp. 48 juta lantaran penipuan tersebut. Wanita tersebut kini telah melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/3548/VI/2023/Polda Metro Jaya pada Rabu (21/6). COD menceritakan, kasus berawal ketika dia di hubungi pelaku yang mengaku sebagai Kiara Anisa. Melalui WhatsApp dengan nomor ponsel 089508509897. Korban di tawari menjadi pekerja paruh waktu dengan tugas hanya berupa like dan subscribe video YouTube. Kemudian, korban di tawari komisi Rp. 500 ribu hingga Rp. 1,4 juta per hari. Akhirnya korban tergiur tawaran tersebut. COD pun di arahkan pelaku untuk berkomunikasi melalui Telegram. Di sana, tugas like dan subscribe video pun mulai di lakukan. "Saya sudah tertipu dengan Project Freelance. Pekerjaan pertama yang di tugaskan kepada saya hanya menjalankan misi dengan cara mengerjakan tugas seperti like Youtube. Setelah itu saya di bayar sesuai dengan perjanjian dengan admin (misal Rp 30.000)," katanya kepada awak media, Rabu 21 Juni 2023. Selanjutnya korban mendapat komisi dari pelaku. Ketika dia menjalani tugas ke-4, dia di haruskan membayar deposit terlebih dahulu. "Pada tugas yang ke empat, yakni saya harus deposit. Ada tiga pilihan jumlah deposit dan saya deposit Rp 200 ribu, dan di situ saya mendapatkan reward Rp 60 ribu. Artinya uang deposit dan reward masih di transfer ke saya Rp 260 ribu," ungkapnya. Hingga tugas ke-8, angka deposit yang harus di bayarkan senilai Rp. 2,3 juta dengan janji keuntungan Rp. 3,1 juta. COD lalu diundang ke grup kecil Telegram. Korban di suruh mengikuti empat tahapan misi dengan tugas melakukan check out barang melalui marketplace. Setiap misinya, ada beberapa deposit yang harus di bayarkan mulai dari Rp 5,5 juta hingga Rp 44 juta.

Korban Harus Menyelesaikan Misi Dengan Deposit Rp 44 Juta

Korban menjalankan hingga misi ke-3. Namun saat beranjak ke misi ke-4 dengan nominal deposit Rp 44 juta, korban hanya bisa menyetorkan uang sejumlah Rp 25 juta. "Setelah itu saya di buatkan grup kecil yang berisi anggota dengan deposit sejumlah tersebut. Di sana saya di berikan empat misi, namun dalam setiap misi di minta untuk membayar deposit. Pertama Rp 5,5 juta, kemudian Rp 16 juta. Dan misi terakhir yakni Rp 44 juta. Di misi terakhir tersebut saya tidak sanggup dan saya membayar Rp 25 juta," bebernya. "Admin bilang kalau saya sudah membayar sampai misi terakhir, uang saya akan cair semuanya beserta reward. Namun masih ada alasan lagi yakni saya harus membayar pajak OJK senilai Rp 44 juta lebih jika uang saya bisa di cairkan," sambungnya. Curiga di tipu, korban akhirnya melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian. Total korban merugi hingga Rp 48,8 juta. "Saya sudah kehilangan akal dan pikiran saya dari mana saya mendapatkan uang tersebut. Sehingga tidak ada semangat hidup, kerja pun tidak bisa fokus. Saya saat ini hidup sendirian karena orang tua saya pindah ke daerah. Saya minta pihak kepolisian segera mengusutnya," tandasnya. Sumber : Disway.id
Tags :
Kategori :

Terkait