Jambitv.co, Tebo - Sebanyak 10 ASN di Kabupaten Tebo tercatat melakukan pelanggaran di tahun 2023. 9 diantaranya melakukan pelanggaran ringan dan sedang. Sedangkan 1 orang lainnya melakukan pelanggaran berat, hingga diberhentikan tidak dengan hormat.
Badan kepegawaian pengembangan dan sumber daya manusia (BKPSDM) Tebo menyebut, jumlah Aparatur Sipil Negara yang melakukan pelanggaran tahun ini meningkat dibanding tahun 2022.
BACA JUGA:Empat Orang ASN di Batanghari Dapat Tunjangan Prestasi Kerja
Kabid pengadaan dan pembinaan BKPSDM Tebo Ruman mengatakan, tercatat ada 10 ASN yang melakukan pelanggaran, dengan rincian 9 ASN melakukan pelanggaran indisipliner dan 1 ASN terlibat tipikor, sehingga di jatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
BACA JUGA:265 ASN Muaro Jambi Pensiun, Pemerintah Daerah Semakin Kekurangan Pegawai
“Berdasarkan data yang ada di kami pelanggaran disiplin itu ada 10. Itu terdiri dari ringan dan sedang, dikarenakan tidak masuk kerja. Sudah dilakukan pembinaan disiplin sampai dengan penjatuhan hukuman disiplin. Kemudian ada satu lagi yang berupa surat pemberhentian dengan tidak hormat,” kata Ruman.
BACA JUGA:185 Orang ASN di Batanghari Ajukan Pensiun
Kemudian untuk sanksi 9 ASN lainnya yang melakukan pelanggaran bervariasi. Seperti pelanggaran ringan, disanksi teguran lisan dan tertulis. Sedangkan jika pelanggaran sedang, dikenakan sanksi penundaan gaji berkala, kenaikan pangkat, bahkan penurunan pangkat.