Hal ini di sampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Sarolangun Mudrika, (26/12/2023). Yang mana menurutnya anggota PTPS yang nantinya akan di terima oleh Bawaslu Sarolangun sendiri berjumlah 856 orang Pengawas Tps dan akan di tempatkan satu orang per Tps.
“ada sebanyak 856 orang yang akan di terima jadi anggota pengawas tps, hal ini sesuai dengan jumlah tps yang ada di kabupaten sarolangun.”ungkap Mudrika.
Pada penerimaan anggota Ptps sendiri nantinya, calon pelamar dapat mengantarkan langsung berkas lamaran ke kantor Panwascam masing masing, yang mana nantinya berkas tersebut akan di verifikasi dan selanjutkan akan memasuki tahapan wawancara sebelum di nyatakan lolos sebagai anggota pengawas Tps.
Ketua Bawaslu Sarolangun Mudrika juga menjelaskan, untuk anggota Ptps sendiri sedikit berbeda dengan anggota Panwascam, di mana untuk anggota Ptps sendiri bersifat umum, dalam artian asn maupun pegawai lainnya dapat ikut serta menjadi anggota Ptps, karena hanya tim pemenangan dan anggota parpol yang di larang untuk dapat ikut menjadi anggota Ptps, sementara untuk usia pelamar sendiri minimal 21 tahun dan berpendidikan terakhir Sma Sederajat.
“semua dapat ikut mendaftarkan diri, karena anggota Pengawas Tps sendiri bersifat umum, karena hanya tim pemenangan dan anggota parpol yang di larang untuk menjadi anggota Ptps tersebut.” Tambah Mudrika.