Jambitv.co, Bangko - Sukamto, pria paruh baya berusia 70 tahun melakukan perbuatan keji. Ia tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia di bawah umur hingga hamil. Kejadian itu terjadi di Rantau Panjang, Kabupaten Merangin. Kini Sukamto sudah di amankan pihak kepolisian Polres Merangin untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Awal mula kejadian pencabulan terhadap anak tirinya terjadi sejak bulan Juni 2021 lalu, sekitar Pukul 13.00 Wib. Pencabulan itu terjadi pada saat korban baru pulang sekolah yang kemudian langsung bermain Hp di kamarnya. Seketika pelaku masuk ke dalam kamar korban, dan langsung duduk di samping korban sembari berkata "Sri buka baju kau". Karena nada keras, korban pun merasa takut dan tidak menuruti permintaan pelaku. Setelah itu pelaku kembali dengan nada tinggi meminta korban untuk membuka pakaian. Karena sudah di hantui ketakutan lantas, korban langsung menurutinya permintaan pelaku yang juga berkata kasar kepada korban. "Diam aja jangan ngomong dan teriak,"ucap pelaku. Setelah itu pelaku langsung mendekap dan berhasil menyetubuhi korban. Usai melajukan aksi bejatnya, pelaku sempat berpesan kepada korban untuk tidak mengatakan kejadian tersebut ke ibunya. "Jangan kau kato ke mak yo,"ucap Sukamto sembari meninggalkan korban. Akibat perbuatan yang dilakukan pelaku, beberapa bulan kemudian korban mengalami telat datang bulan. Ibunya yang curiga dan langsung memeriksa kondisi korban. Sontak ibunya terkejut setelah mengetahui jika buah hatinya yang masih bersekolah itu sudah hamil 6 bulan. Kemudian iya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Merangin untuk di tindaklanjuti.
Pria Paruh Baya Tega Cabuli Anak Tiri yang Masih Dibawah Umur Hingga Hamil
Selasa 20-06-2023,10:16 WIB
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :