Jambitv.co, Batanghari - Disamping melakukan berbagai tahapan Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Pada Tahun 2023 ini Pemerintah Kabupaten Batanghari juga tengah menyiapkan alokasi anggaran untuk Gaji PPPK di Tahun 2024 Mendatang. Bahkan total anggaran dialokasikan mencapai Rp 35,7 Miliar lebih.
Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Batanghari Tesar Arlin mengatakan. Alokasi Dana tersebut sesuai dengan draft anggaran transfer ke Daerah dan Dana Desa atau TKDD. Yang diterima Pemerintah Daerah dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Yakni tertuang dalam komponen Dana Alokasi Umum atau DAU. "sesuai dengan draft tkdd yang diterima dari kementerian keuangan kita ada alokasi anggaran untuk dau spesifik tren itu ada 35,7 Miliar lebih untuk anggaran tahun 2024 untuk digunakan untuk penganggaran gaji PPPK,” Kata Tesar Arlin Kepala Bakeuda Batanghari. BACA JUGA:Baru Melahirkan dan Sedang Hamil, 3 Peserta PPPK Kabupaten Muaro Jambi Ikuti Test di Tempat Khusus Menurut Tesar Arlin, alokasi gaji PPPK dipastikan tidak membebani APBD. Sebab anggaran tersebut sudah menjadi tanggungjawab pemerintah pusat. Hanya saja utuk proses pencairan dalam setiap bulan, gaji p3k ini akan ditanggulangi terlebih dahulu melalui Dana APB, dan kemudian akan di transfer kembali ke daerah atau diganti oleh pemerintah pusat. BACA JUGA:Pemkot Jambi Alokasikan Rp 95 Miliar Untuk Gaji PPPKPemkab Alokasikan Anggaran Rp. 35,7 Miliar Untuk Gaji PPPK Tahun 2024
Sabtu 02-12-2023,09:28 WIB
Reporter : Pirdana Atrio
Editor : Bahtiar AB
Kategori :
Terkait
Rabu 22-10-2025,14:12 WIB
Tebo tindak tegas ASN dan PPPK yang terlambat masuk kantor
Sabtu 11-10-2025,11:11 WIB
Resmi Dilantik, Ribuan PPPK Siap Dukung Program Pemerintah Kabupaten Merangin
Rabu 01-10-2025,13:34 WIB
Gaji PPPK Paruh Waktu di Jambi, Mulai Rp1,5 Juta hingga Rp3,5 Juta
Jumat 19-09-2025,13:04 WIB
DPRD Tebo Berencana Temui BKN Terkait Pendaftaran P3K
Selasa 16-09-2025,13:08 WIB
Ratusan Nakes Honorer R4 Tebo Desak Masuk PPPK Paruh Waktu
Terpopuler
Jumat 19-12-2025,10:38 WIB
Yogi Nofranika, Terdakwa Kasus Malapraktik Khitan Di Kerinci Divonis 4 Tahun Penjara
Jumat 19-12-2025,09:24 WIB
Distorsi Kewenangan dan Peran Tenaga Ahli dalam Jambi Mantap 2029
Jumat 19-12-2025,10:32 WIB
Akhir Kasus Pembunuhan Racun Sianida, Anggi Febri Yandi Divonis 17 Tahun Penjara
Jumat 19-12-2025,10:14 WIB
Diduga Sopir Mengantuk, Mobil Hantam Motor Hingga Korban Terkapar Di Ruas Jalan Ex Arena MTQ Muara Bulian
Jumat 19-12-2025,10:43 WIB
Petugas Damkar Kota Jambi Selamatkan Kaki Anak Yang Terjebak Di Kloset
Terkini
Jumat 19-12-2025,10:43 WIB
Petugas Damkar Kota Jambi Selamatkan Kaki Anak Yang Terjebak Di Kloset
Jumat 19-12-2025,10:38 WIB
Yogi Nofranika, Terdakwa Kasus Malapraktik Khitan Di Kerinci Divonis 4 Tahun Penjara
Jumat 19-12-2025,10:32 WIB
Akhir Kasus Pembunuhan Racun Sianida, Anggi Febri Yandi Divonis 17 Tahun Penjara
Jumat 19-12-2025,10:28 WIB
Kejari Tanjab Barat Musnahkan Barang Bukti Dari 25 Perkara
Jumat 19-12-2025,10:23 WIB