Komisi III DPRD Provinsi Jambi Usulkan Ranperda Inisiatif Pengelolaan Air Limbah Tahun 2024

Kamis 30-11-2023,10:22 WIB
Reporter : Nur Pehatul Jannah
Editor : Suci Mahayanti

Jambitv.co, Jambi - Pasca menyusun 2 perda inisiatif tahun ini, Komisi III DPRD Provinsi Jambi kembali mengusulkan perda inisiatif pada tahun 2024 mendatang. Ranperda tersebut tentang pengelolaan air limbah domestik regional di Provinsi Jambi.

BACA JUGA:Tahun 2024, Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Akan Usulkan Ranperda Inisiatif Layanan Kesehatan

Guna memastikan daerah terlindungi dari pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, Komisi III DPRD Provinsi Jambi mengusulkan peraturan daerah inisiatif, terkait pengelolaaan air limbah domestik regional pada tahun 2024 mendatang. Perda ini pun telah diusulkan dalam penyusunan propemperda Provinsi Jambi tahun 2024.

BACA JUGA:DPRD Provinsi Jambi Susun Ranperda Inisiatif Tenaga Kerja Provinsi Jambi, Fokus Pada 3 Indikator

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata menyebutkan, Perda ini nantinya akan menjadi pedoman dan acuan dalam menyusun dan merencanakan kebijakan di bidang pengelolaan air limbah. 

Perda ini dinilai sangat penting, karena menyangkut hidup masyarakat banyak. Mengingat kondisi saat ini, kelayakan mutu air telah terkontaminasi oleh pencemaran air limbah domestik regional.

BACA JUGA: DPRD Provinsi Jambi Sahkan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

“Jadi kita melihat perkembangan pertambahan penduduk dari tahun ke tahun, bahwa limbah ini ada dua jenis, ada kakus dan nonkakus. Artinya untuk pengelolaan air limbah itu sendiri kita harus membagi kewenangan. Dari daerah-daerah lain rata-rata perda pengelolaan air limbah domestik regional itu sudah dibuat. Jadi untuk itu karena kondisi kita limbah domestik pembuangan sampah yang dibuang langsung ke sungai dan kotoran-kotoran dari rumah dibuang langsung ke sungai, itu juga menjadi latar belakang kita untuk membuatkan pengelolaan air limbah,” jelas Ivan.

BACA JUGA:Dewan Pertanyakan Penurunan Pendapatan Daerah pada Ranperda Perubahan APBD Provinsi Jambi

Adapun tujuan dari Perda pengelolaan limbah, diantaranya menjaga dan melindungi lingkungan hidup dari pencemaran air limbah domestik, meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, meningkatkan penyediaan pelayanan pengelolaan air limbah domestik lintas kabupaten kota, dan meningkatkan pengelolaan kualitas sumber air.

Kategori :