Masa Kampanye 75 Hari, Peserta Pemilu 2024 Dilarang Melakukan Hal Berikut Ini!!!

Rabu 29-11-2023,10:17 WIB
Reporter : Pirdana Atrio
Editor : Bahtiar AB

Jambitv.co, Batanghari - Terhitung hari Selasa 28 November 2023. Tahapan kampanye bagi seluruh peserta pemilu 2024 telah dimulai secara serentak se-Indonesia. 

Berkaitan dengan jadwal kampanye ini, komisi pemilihan umum kabupaten batanghari. Mengingatkan peserta pemilu, untuk memanfaatkan waktu kampanye selama 75 hari kedepan. Dan jadwal kampanye akan berakhir pada 10 Februari 2024 mendatang.

Komisioner KPU Kabupaten Batanghari Harapan Nami juga mengingatkan, agar partai politik maupun peserta pemilu khususnya calon legislatif. Untuk memahami dan mematuhi aturan yang berlaku. Sebab selain tahapan, kpu sebelumnya juga telah melakukan sosialisasi terkait PKPU Nomor 15 dan PKPU Nomor 20 Tahun 2023.

BACA JUGA:Jelang Masa Kampanye, Polres Minta Seluruh Peserta Pemilu Tetap Kondusif

“Kita sudah melakukan sosialisasi sebelumnya kepada partai politik, kita sudah mengundang partai politik sebanyak dua kali. Sosialisasi terkait dengan PKPU Nomor 15 dan PKPU Nomor 20 Tahun 2023. Kemudian tahapan tahapan kampanye itu sudah kita sampaikan kepada pratai politik. Kemudian dengan stakeholder juga kita sudah sampaikan juga berkaitan dengan tahapan daripada kampanye, yang dimulai 28 november dan berakhir pada tanggal 10 februari 2024,” Kata Harapan Nami Komisioner KPU Batanghari.

Harapan nami menjelaskan, larangan dalam kegiatan kampanye tidak hanya terkait zona larangan pemasangan Alat Peraga Kampanye atau APK. Namun saat pelaksanaan kampanye juga dilarang untuk merusak atribut kampanye, maupun penghinaan terhadap calon atau peserta pemilu lain. 

Kemudian tidak dibenarkan menghasut dan mengadu domba hingga mengganggu ketertiban umum. Peserta pemilu juga tidak dibenarkan menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, maupun tempat pendidikan.

BACA JUGA:Ini Tempat-tempat Yang Dilarang Untuk Memasang APK Saat Masa Kampanye!!!

Kategori :