Dugaan Korupsi Kupedes BRI Pemayung, Jaksa Tetapkan Tiga Orang Tersangka

Minggu 19-11-2023,14:14 WIB
Reporter : Pirdana Atrio
Editor : Pirdana Atrio

Jambitv.co, Batanghari  - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Batanghari, kembali mengungkap perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi.. Bahkan kali ini, Tiga orang pria diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari daerah setempat. Tiga orang tersangka ini, diduga terlibat melakukan Tindak Pidana Korupsi, dana Kredit Usaha Pedesaan Bank Rakyat Indonesia (Kupedes BRI) unit pemayung.

 

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Batanghari Fariz Rachman mengungkapkan, tiga orang tersangka tersebut berisinial “WM”, “M”, dan “BS”. Mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 17 November 2023.

 

“Berdasarkan surat perintah penyidik Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Batanghari tanggal 26 September 2023, Tim Penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan terhadap perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pemberian Kupedes tahun 2018 sampai tahun 2019 lalu,” kata Kasi Pidsus Kejari Batanghari, Fariz Rachman.

 

Dimana dari hasil penyidikan yang telah dilakukan tersebut, telah diperoleh alat bukti dan barang bukti. Sehingga para pelaku tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan dalam perkara ini, potensi kerugian negara perkiraan mencapai Rp. 1,2 miliar.

 

“Saudara “WM” ini, pada saat itu menjabat sebagai Mantri atau Marketing di BRI Unit Pemayung pada tahun 2018 sampai dengan 2019. Sedangkan Saudara “M” yang merupakan nasabah sekaligu merupakan agen BRILINK di BRI Unit Pemayung, dan saudara “BS” yang saat itu juga merupakan nasabah BRI Unit Pemayung,”  ungkapnya.

 

Fariz Rachman menegaskan, ketiga tersangka ini diduga berperan serta atau bekerjasama dalam perkara tersebut, yakni dengan modus menawarkan atau memberikan kredit topengan kepada nasabah . Sebab dalam aksinya, dana kredit tersebut tidak diserahkan kepada nasabah dan justru diduga digunakan untuk keperluan pribadi.

 

“Saudara “WM” kita lakukan penahanan di Lapas Kelas II b Muara Bulian. Sedangkan Saudara “M” dan “BS” sudah ditahan dalam perkara lain, sedang menjalani pidana. Jadi tidak dilakukan penahanan, tapi sama-sama di Lapas Kelas II b Muara Bulian,” jelasnya.

 

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka tersebut akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP Subs ider Pasal 3 j unto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 , sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi . Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup.

Kategori :