Jambitv.co, Batanghari - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Batanghari, kembali mengungkap perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi.. Bahkan kali ini, Tiga orang pria diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari daerah setempat. Tiga orang tersangka ini, diduga terlibat melakukan Tindak Pidana Korupsi, dana Kredit Usaha Pedesaan Bank Rakyat Indonesia (Kupedes BRI) unit pemayung.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Batanghari Fariz Rachman mengungkapkan, tiga orang tersangka tersebut berisinial “WM”, “M”, dan “BS”. Mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 17 November 2023. “Berdasarkan surat perintah penyidik Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Batanghari tanggal 26 September 2023, Tim Penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan terhadap perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pemberian Kupedes tahun 2018 sampai tahun 2019 lalu,” kata Kasi Pidsus Kejari Batanghari, Fariz Rachman. Dimana dari hasil penyidikan yang telah dilakukan tersebut, telah diperoleh alat bukti dan barang bukti. Sehingga para pelaku tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan dalam perkara ini, potensi kerugian negara perkiraan mencapai Rp. 1,2 miliar. “Saudara “WM” ini, pada saat itu menjabat sebagai Mantri atau Marketing di BRI Unit Pemayung pada tahun 2018 sampai dengan 2019. Sedangkan Saudara “M” yang merupakan nasabah sekaligu merupakan agen BRILINK di BRI Unit Pemayung, dan saudara “BS” yang saat itu juga merupakan nasabah BRI Unit Pemayung,” ungkapnya.Dugaan Korupsi Kupedes BRI Pemayung, Jaksa Tetapkan Tiga Orang Tersangka
Minggu 19-11-2023,14:14 WIB
Editor : Pirdana Atrio
Kategori :