Jambitv.co, Sarolangun - Pasca penetapan Daftar Calon Tetap ( DCT ) oleh KPU Sarolangun, hingga 27 November mendatang peserta pemilu dilarang memasang alat peraga kampanye (APK).
Bawaslu Sarolangun sejak tanggal 4 November lalu sudah melakukan penertiban terhadap APK yang terpasang dan akan terus dilakukan hingga 27 November 2023.
BACA JUGA:Bawaslu Sarolangun Soroti Acara Pernikahan dan Kegiatan Keagamaan Jadi Tempat Kampanye
Kadiv hukum pencegahan Parmas dan Humas bawaslu Sarolangun Johan Iswadi mengatakan, pihaknya masih terus melakukan penertiban terhadap APK di lingkungan masyarakat, seperti di gang gang ataupun di lorong lorong.
BACA JUGA:Bawaslu Provinsi Jambi Bersih-Bersih APK
Setelah memasuki tahapan kampanye, hak kampanye diberikan kepada peserta pemilu baik parpol maupun caleg. Namun untuk ukuran alat peraga kampnye nantinya akan di atur oleh KPU Sarolangun, termasuk lokasi pemasangan APK.
BACA JUGA:Bawaslu Tebo Sudah Turunkan 80 Persen APK
“Nanti jadwal kampanye tanggal 28 November, maka semua alat peraga itu difasilitasi dari KPU dan adapun nanti yang ditambahkah itu, ada juga disetujui oleh KPU. Yang jelas zonasi pemasangannya itu ditentukan oleh KPU bersama instansi pemerintah yang terkait.” tandasnya.