Jambitv.co, Sarolangun - Saat ini belum memasuki tahapan kampanye Pileg 2024. Namun Bawaslu Kabupaten Sarolangun menyebutkan, ada dua titik lokasi yang kerap di manfaatkan para caleg untuk berkampanye.
Meskipun belum memasuki tahapan kampanye, namun Bawaslu Sarolangun menyebutkan, saat ini ada dua titik lokasi yang kerap dimanfaatkan para caleg untuk berkampanye, dan menjadi perhatian Bawaslu. Dua lokasi tersebut yaitu lokasi pernikahan dan kegiatan keagamaan, yang dilakukan di masjid ataupun di rumah rumah warga.
BACA JUGA:Bawaslu Tebo Sudah Turunkan 80 Persen APK
Kadiv Hukum pencegahan parmasi dan Humas Bawaslu Sarolangun Johan Iswadi mengakui, pemanfaatan ruang ruang kosong oleh caleg untuk berkampanye tersebut, membuat pihaknya kesulitan melakukan antisipasi dan pengawasan, sehingga Bawaslu hanya bisa melakukan upaya pencegahan, berupa himbauan kepada para caleg, dimana kampanye dengan cara tersebut saat ini dilarang atau tidak diperbolehkan, sampai ada jadwal dan aturan kampanye dari KPU.
BACA JUGA:Ini Tempat-tempat Yang Dilarang Untuk Memasang APK Saat Masa Kampanye!!!
“Tapi memang ada ruang-ruang kosong yang susah kita antisipasi secara detail, seperti di tempat orang pernikahan, mungkin ditempat ibadah, seperti acara hari raya besar Islam atau sebagainya. Maka ruang-ruang pencegahan yang diutamakan bahwa kita selalu menghimbau dan memberi intruksi kepada jajaran kita, Panwascam sampai kebawahnya untuk melakukan deteksi dini, bahwa ketika ada upaya seperti itu kita utamakan pencegahan,”pungkas Johan.