Jambitv.co, Kota Jambi - Seorang tersangka penggelapan mobil rental yang diamankan polisi ternyata juga residivis. Dirinya diamankan saat baru keluar dari lapas Tebo, setelah selesai menjani hukuman perkara sebelumnya.
Tersangka Ari Setiawan warga jalan pangeran Hidayat RT 13, kelurahan paal lima, Kecamatan Kota Baru. Yang ditangkap polisi karena kasus penggelapan mobil rental ternyata juga residivis. Kapolsek Jelutung IPTU Al Imron mengungkapkan, tersangka juga pernah melakukan penggelapan yang disidik oleh Polresta Jambi, dan sudah vonis dua tahun di lapas Jambi. Dan dalam vonis itu, tersangka sempat mengajukan bebas bersarat untuk pindah ke lapas Tebo. BACA JUGA:Polisi Ringkus Pelaku Penggelapan Mobil Rental Sebelumnya pihak Polsek Jelutung sudah berkoordinasi terkait narapidana tersebut. Kemudian setelah mendapat informasi jika tersangka sudah mau keluar. Langsung diamankan oleh Polsek Jelutung saat didepan pintu lapas Tebo. Sehingga langsung dibawa ke Polsek Jelutung untuk dilakukan peroses penyidikan perkara selanjutnya. “Perlu Saya sampaikan bahwa si tersangka ini sebelumnya juga residivis dalam perkara penggelapan yang disidik oleh Polresta jambi sudah vonis dua tahun. Kami sambil proses juga berjalan, selama menjalani proses, narapidana mengajukan bebasan bersyarat. Karena kami koordinasi dengan lapas menyatakan bahwa kami dalam proses juga terhadap si narapidana ini. Yang kami sanggakan terhadap perkara penggelapan juga, Polsek Jelutung kemudian sesuai dengan hari yang ditentukan, tim berjalan menuju ke lapas Tebo pas hari H keluar, langsung kita jemput di pintu lapas Tebo” Ujar IPTU Al Imron Kapolsek Jelutung. BACA JUGA:Sales PT Gias Ditangkap Polisi Gara-gara Gelapkan Uang Perusahaan untuk Bermain Judi Slot Diketahui bahwa, tersangka ini diamankan karena telah menggelapkan mobil rental dengan cara digadai. Dengan modus untuk keperluan keluarga selama dua minggu, namun baru dua hari, mobil rental tersebut malah digadaikan. Sehingga setelah korban mengetahui itu, langsung melaporkan ke Polsek Jelutung. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Jelutung, dan dikenakan pasal 372 KUHP pidana tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara. BACA JUGA:Tersangka Penggelapan Uang Perusahaan, Ternyata Juga Pernah Tipu Customer Pt GiasAri Tersangka Penggelapan Mobil Rental Ternyata Ditangkap Saat Baru Keluar Dari Lapas
Selasa 14-11-2023,10:39 WIB
Reporter : Rudiansyah
Editor : Bahtiar AB
Tags : #tersangka penggelapan
#penggelapan
#penangkapan pelaku penggelapan
#mobil rental
#kasus penggelapan mobil
Kategori :
Terkait
Rabu 04-12-2024,10:08 WIB
Bawa Kabur Sepeda Motor, Polsek Jambi Timur Berhasil Tangkap Pelaku
Sabtu 07-09-2024,09:55 WIB
Gelapkan Uang Perusahaan Rp 99 Juta, Sales PT Shukaku Ditangkap Polisi
Kamis 25-07-2024,10:21 WIB
Pinjamkan Mobil Brio ke Orang Tapi Sudah 8 Bulan Tidak Dikembalikan, Laporan Polisi Juga Tidak Ada Kejelasan
Rabu 17-07-2024,08:34 WIB
Kecanduan Judi Online, Seorang Pemuda di Sungai Penuh Gelapkan Motor Adik Kandungnya
Selasa 25-06-2024,10:13 WIB
Kecanduan Judi Online, Seorang Pria di Kerinci Gelapkan Motor Dinas Milik Keluarga
Terpopuler
Rabu 20-08-2025,09:53 WIB
Rayakan Ultah Camat Sungai Bahar, Drumband Siswa MTSN 7 Muaro Jambi Gagal Tampil Hingga Menangis Kecewa
Rabu 20-08-2025,10:17 WIB
Seorang Bocah Di Desa Pulau Kayu Aro Tenggelam Saat Mandi Di Sungai
Rabu 20-08-2025,10:43 WIB
Kanwil Kemenkum Jambi Gelar Berbagai Rangkaian Acara Peringati Hari Pengayoman Ke-80
Rabu 20-08-2025,17:47 WIB
Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal Over Kapasitas
Rabu 20-08-2025,14:14 WIB
DPRD Jambi Sidak Stockpile Batubara PT Mitra Usaha Batanghari Diduga Cemari Lingkungan
Terkini
Rabu 20-08-2025,17:47 WIB
Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal Over Kapasitas
Rabu 20-08-2025,15:49 WIB
JBC Rayakan Kemerdekaan Lewat INDEPENDENCE FEST: INFLUENCER LEAGUE
Rabu 20-08-2025,14:14 WIB
DPRD Jambi Sidak Stockpile Batubara PT Mitra Usaha Batanghari Diduga Cemari Lingkungan
Rabu 20-08-2025,10:43 WIB
Kanwil Kemenkum Jambi Gelar Berbagai Rangkaian Acara Peringati Hari Pengayoman Ke-80
Rabu 20-08-2025,10:17 WIB