Jambitv.co – Majelis Ulama Indonesia atau MUI mengeluarkan fatwa haram membeli produk Israel. Termasuk produk-produk yang pro terhadap Israel terkait penjajahannya atas rakyat Palestina.
Ketua MUI bidang Fatwa Asrorum Niam Sholeh dalam penyataaan nya mengatakan, bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa yaitu segala bentuk dukungan yang mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya adalah haram. BACA JUGA:Sinyal Keras Dari IRAN, Waktu Hampir Habis Bagi Kejahatan Tel Aviv Untuk Terus Berlanjut di Palestina “Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung. Seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumya haram,” ujar Asrorum Niam Sholeh dalam penyampaian Fatwa MUI di Jakarta. Dari fatwa tersebut MUI berharap agar masyarakat juga turut memboikot dengan tidak membeli produk-produk yang dengan jelas mendukung agresi Israel, baik secara langsung maupun dukungan secara tidak langsung. BACA JUGA:Tiktok Dinilai Pro Palestina, Politisi Amerika Meradang Mulai Suarakan Pelarangan Tiktok Berikut beberapa produk yang diduga terindikasi terafiliasi dan pro terhadap Israel : Di Bidang Makanan atau Fast Food :-
McDonald
Burger king
KFC
Pizza Hut
Dominoz
Coca-cola
Pepsi
Nestle
Starbucks
SodaStream
Sabra
-
Ahava
Dr. Fisher
L’Oreal
Saboon
Moroccanoil
Garnier
Nivea
Ponds
Vaseline
Celan & Clear
Maybeline
-
Puma
HP
Siemens
AXA
Unilever
-
Rinso
Molto
Pepsodent
Close Up
Sensodyne
Oral-B
Pantene
Sunsilk
Lifeboy
Lux
Vanish
Jonshons
Cif
Listerine
Head & Shoulder
-
Kitkat
Magnum
Oreo
Lays
Kraft
Pringles
Biskuat
Twix
Mars
Doritos
Cheetos
Milo
-
Sariwangi
Lipton
Nestea
-
Royco
Knorr
Maggi
-
Aqua
Vit
Coca – cola
Pepsi
Fanta
Sprite
Nestle
Nescafe
Dancow
Koko Krunch
-
Nike
Adidas
Levis
Calvin Klein
Channel
Gucci
H&M
GAP
Dior
Monster
Boss
Hugo
Timberland
Giorgioarmani
AIA
Converse ALL Star
Champion
Reebok