Jambitv.co, Sarolangun - menjelang masa kampanye, para Caleg diminta mengetahui tempat yang dilarang untuk memasang APK. Karena jika melanggar, ada sanksi yang akan diterima.
Para Caleg dan peserta Pemilu 2024 dapat memasang alat peraga kampanye atau APK mulai tanggal 28 November mendatang. Namun harus memperhatikan terkait aturan aturan pemasangan yang sudah ditetapkan oleh KPU. Ketua Bawaslu Sarolangun Mudrika menyebutkan, ada beberapa lokasi yang dilarang bagi para Caleg untuk memasang APK. Yaitu mulai dari jalan jalan protokol, jalan bebas hambatan, taman kota. Sarana dan prasarana umum, seperti tiang tiang listrik dan lampu penerangan jalan, serta pohon pohon yang ada di sepajang jalan. BACA JUGA:Ini Tempat-tempat Yang Dilarang Untuk Memasang APK Saat Masa Kampanye!!! “Pertama jalan protokol, yang kedua jalan bebas hambatan, yang ketiga taman-taman kota, yang keempat sarana prasarana publik. Misalnya tiang listrik, tiang lampu penerang jalan, tiang telepon, dan sarana prasarana umum,” Kata Mudrika Ketua Bawaslu Sarolangun. Ketua Bawaslu Sarolangun Mudrika juga menyebutkan, Partai Politik maupun para Caleg diminta mengikuti aturan dan instruksi dari KPU Sarolangun. Mengingat APK nantinya akan diatur oleh KPU, baik dalam tata letak gambar, nama, logo dan lainnya. Bahkan untuk lokasi pemasangannya nantinya juga akan di atur oleh KPU Sarolangun. BACA JUGA:Bawaslu Tebo Surati Partai Politik Untuk Segera Turunkan Sendiri APSDilarang Pasang APK di Jalan Protokol dan Sarana Publik
Selasa 07-11-2023,10:50 WIB
Reporter : Surya Abadi
Editor : Bahtiar AB
Kategori :
Terkait
Senin 02-12-2024,11:03 WIB
Dilanda Hujan 1 Jam, Jalan di Kawasan Mendalo Langsung Banjir
Selasa 26-11-2024,10:38 WIB
Panitia Pemilihan Kecamatan Mestong Gencar Tertibkan APK Selama Masa Tenang Pilkada 2024
Rabu 19-06-2024,09:33 WIB
Mobil Avanza Seruduk Kebun Sawit Di Jalan Ness, 6 Orang Luka-Luka
Kamis 02-05-2024,10:14 WIB
Akses Jalan Jembatan Kerinduan Sungai Penuh Terendam Banjir, Aktivitas Masyarakat Terhambat
Selasa 26-03-2024,09:55 WIB
Jalan Dan Ratusan Rumah Warga Merangin Terendam Banjir
Terpopuler
Kamis 16-07-2026,17:34 WIB
Realisasi Investasi di Batang Hari Capai Rp.594 Miliar, Hampir Penuhi Target Tahunan
Kamis 16-07-2026,17:52 WIB
Pemkab Batang Hari Targetkan 326 Persil Aset Tanah Bersertifikat pada 2026
Jumat 17-07-2026,09:05 WIB
Kemnaker Apresiasi Partisipasi Perusahaan dalam Program Pemagangan Nasional Angkatan II Batch 1 Tahun 2026
Jumat 17-07-2026,09:10 WIB
Kapolda Jambi Pimpin Sertijab Karumkit RS Bhayangkara, Perkuat Pelayanan Kesehatan Presisi untuk Masyarakat
Terkini
Jumat 17-07-2026,11:03 WIB
Bansos dari Kemensos Disalurkan, Ini Cara Cek Data Penerima Juli 2026 Via Online untuk PKH, BPNT, dan Beras
Jumat 17-07-2026,10:52 WIB
Siap-siap ! Diskon Tambah Daya PLN 50 Persen Dibuka Lagi, Simak Syarat dan Caranya
Jumat 17-07-2026,10:43 WIB
Dampingi Wapres Gibran, Gubernur Al Haris Perjuangkan MRI Baru dan Tambahan Dokter untuk RSUD Raden Mattaher
Jumat 17-07-2026,10:36 WIB
Gubernur Al Haris Lantik 5 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tekankan Penguatan Kinerja Hingga Kekompakan Tim
Jumat 17-07-2026,10:05 WIB