Jambitv.co, Sarolangun - menjelang masa kampanye, para Caleg diminta mengetahui tempat yang dilarang untuk memasang APK. Karena jika melanggar, ada sanksi yang akan diterima.
Para Caleg dan peserta Pemilu 2024 dapat memasang alat peraga kampanye atau APK mulai tanggal 28 November mendatang. Namun harus memperhatikan terkait aturan aturan pemasangan yang sudah ditetapkan oleh KPU. Ketua Bawaslu Sarolangun Mudrika menyebutkan, ada beberapa lokasi yang dilarang bagi para Caleg untuk memasang APK. Yaitu mulai dari jalan jalan protokol, jalan bebas hambatan, taman kota. Sarana dan prasarana umum, seperti tiang tiang listrik dan lampu penerangan jalan, serta pohon pohon yang ada di sepajang jalan. BACA JUGA:Ini Tempat-tempat Yang Dilarang Untuk Memasang APK Saat Masa Kampanye!!! “Pertama jalan protokol, yang kedua jalan bebas hambatan, yang ketiga taman-taman kota, yang keempat sarana prasarana publik. Misalnya tiang listrik, tiang lampu penerang jalan, tiang telepon, dan sarana prasarana umum,” Kata Mudrika Ketua Bawaslu Sarolangun. Ketua Bawaslu Sarolangun Mudrika juga menyebutkan, Partai Politik maupun para Caleg diminta mengikuti aturan dan instruksi dari KPU Sarolangun. Mengingat APK nantinya akan diatur oleh KPU, baik dalam tata letak gambar, nama, logo dan lainnya. Bahkan untuk lokasi pemasangannya nantinya juga akan di atur oleh KPU Sarolangun. BACA JUGA:Bawaslu Tebo Surati Partai Politik Untuk Segera Turunkan Sendiri APSDilarang Pasang APK di Jalan Protokol dan Sarana Publik
Selasa 07-11-2023,10:50 WIB
Reporter : Surya Abadi
Editor : Bahtiar AB
Kategori :
Terkait
Senin 02-12-2024,11:03 WIB
Dilanda Hujan 1 Jam, Jalan di Kawasan Mendalo Langsung Banjir
Selasa 26-11-2024,10:38 WIB
Panitia Pemilihan Kecamatan Mestong Gencar Tertibkan APK Selama Masa Tenang Pilkada 2024
Rabu 19-06-2024,09:33 WIB
Mobil Avanza Seruduk Kebun Sawit Di Jalan Ness, 6 Orang Luka-Luka
Kamis 02-05-2024,10:14 WIB
Akses Jalan Jembatan Kerinduan Sungai Penuh Terendam Banjir, Aktivitas Masyarakat Terhambat
Selasa 26-03-2024,09:55 WIB
Jalan Dan Ratusan Rumah Warga Merangin Terendam Banjir
Terpopuler
Rabu 27-08-2025,18:02 WIB
Sambangi Jambi TV dan Dradio, SKK Migas - KKKS Menggelar Media Visit
Kamis 28-08-2025,09:48 WIB
Wali Kota Maulana Menyerahkan Hadiah Pertandingan Domino Piala Walikota dalam Rangka HUT RI 80
Kamis 28-08-2025,14:12 WIB
Kibarkan Bendera Amerika Serikat, Rumah Pria di Tanjab Barat Didatangi Polisi
Kamis 28-08-2025,14:00 WIB
Sidang Suap RAPBD Jambi: Saksi Akui Serahkan Uang Rp200 Juta ke Suliyanti
Kamis 28-08-2025,14:10 WIB
Tanjab Barat Dilanda Musibah: 13 Bangunan Terbakar dalam Dua Insiden
Terkini
Kamis 28-08-2025,15:27 WIB
Status Siaga Darurat Karhutla di Batang Hari Diperpanjang hingga Oktober 2025
Kamis 28-08-2025,15:23 WIB
Kapolres Muaro Jambi PTDH Tiga Anggota, Kasus Pembunuhan dan Narkoba
Kamis 28-08-2025,15:19 WIB
SKK Migas dan KKKS Perkuat Sinergi Media Lokal di Jambi
Kamis 28-08-2025,15:12 WIB
Samsat Tanjab Barat Gelar Razia Pajak, 378 Kendaraan Terjaring dalam 3 Hari
Kamis 28-08-2025,15:03 WIB