Jambitv.co, Sarolangun - menjelang masa kampanye, para Caleg diminta mengetahui tempat yang dilarang untuk memasang APK. Karena jika melanggar, ada sanksi yang akan diterima.
Para Caleg dan peserta Pemilu 2024 dapat memasang alat peraga kampanye atau APK mulai tanggal 28 November mendatang. Namun harus memperhatikan terkait aturan aturan pemasangan yang sudah ditetapkan oleh KPU. Ketua Bawaslu Sarolangun Mudrika menyebutkan, ada beberapa lokasi yang dilarang bagi para Caleg untuk memasang APK. Yaitu mulai dari jalan jalan protokol, jalan bebas hambatan, taman kota. Sarana dan prasarana umum, seperti tiang tiang listrik dan lampu penerangan jalan, serta pohon pohon yang ada di sepajang jalan. BACA JUGA:Ini Tempat-tempat Yang Dilarang Untuk Memasang APK Saat Masa Kampanye!!! “Pertama jalan protokol, yang kedua jalan bebas hambatan, yang ketiga taman-taman kota, yang keempat sarana prasarana publik. Misalnya tiang listrik, tiang lampu penerang jalan, tiang telepon, dan sarana prasarana umum,” Kata Mudrika Ketua Bawaslu Sarolangun. Ketua Bawaslu Sarolangun Mudrika juga menyebutkan, Partai Politik maupun para Caleg diminta mengikuti aturan dan instruksi dari KPU Sarolangun. Mengingat APK nantinya akan diatur oleh KPU, baik dalam tata letak gambar, nama, logo dan lainnya. Bahkan untuk lokasi pemasangannya nantinya juga akan di atur oleh KPU Sarolangun. BACA JUGA:Bawaslu Tebo Surati Partai Politik Untuk Segera Turunkan Sendiri APSDilarang Pasang APK di Jalan Protokol dan Sarana Publik
Selasa 07-11-2023,10:50 WIB
Reporter : Surya Abadi
Editor : Bahtiar AB
Kategori :
Terkait
Senin 02-12-2024,11:03 WIB
Dilanda Hujan 1 Jam, Jalan di Kawasan Mendalo Langsung Banjir
Selasa 26-11-2024,10:38 WIB
Panitia Pemilihan Kecamatan Mestong Gencar Tertibkan APK Selama Masa Tenang Pilkada 2024
Rabu 19-06-2024,09:33 WIB
Mobil Avanza Seruduk Kebun Sawit Di Jalan Ness, 6 Orang Luka-Luka
Kamis 02-05-2024,10:14 WIB
Akses Jalan Jembatan Kerinduan Sungai Penuh Terendam Banjir, Aktivitas Masyarakat Terhambat
Selasa 26-03-2024,09:55 WIB
Jalan Dan Ratusan Rumah Warga Merangin Terendam Banjir
Terpopuler
Senin 16-02-2026,21:52 WIB
THR ASN 2026 Cair Awal Ramadan: Purbaya Pastikan Daya Beli PNS & TNI-Polri Melonjak
Senin 16-02-2026,21:42 WIB
Kelangkaan LPG 3 Kg Terjadi di Bungo
Senin 16-02-2026,21:56 WIB
Ramadhan 2026 dan Cermin bagi Wartawan Jambi, Saatnya Puasa dari Sensasi dan Dusta
Senin 16-02-2026,21:44 WIB
PLTA Kerinci Merangin Hidro Buka Data Soal Danau Kerinci Menyusut
Senin 16-02-2026,21:48 WIB
Pendaftaran Merek UMKM Jambi Naik 18 Persen
Terkini
Senin 16-02-2026,21:56 WIB
Ramadhan 2026 dan Cermin bagi Wartawan Jambi, Saatnya Puasa dari Sensasi dan Dusta
Senin 16-02-2026,21:52 WIB
THR ASN 2026 Cair Awal Ramadan: Purbaya Pastikan Daya Beli PNS & TNI-Polri Melonjak
Senin 16-02-2026,21:48 WIB
Pendaftaran Merek UMKM Jambi Naik 18 Persen
Senin 16-02-2026,21:44 WIB
PLTA Kerinci Merangin Hidro Buka Data Soal Danau Kerinci Menyusut
Senin 16-02-2026,21:42 WIB