Jambitv.co, KotaJambi – Dari catatan Pengadilan Agama Kota Jambi, lebih dari 808 perempuan gugat cerai suaminya. Kasus perceraian tersebut terjadi sepanjang tahun 2023, mulai dari bulan Januari sampai dengan Oktober. Jika dibandingkan dengan gugatan yang dilayangkan laki-laki, jumlah kalah jauh. Jumlah gugatan cerai yang terdaftar di Pengadilan Agama yang diajukan oleh pihak laki-laki hanya 200 kasus talak.
BACA JUGA:Puluhan ASN Pemkot Jambi Ajukan Permohonan Perceraian Sementara itu, kalau dilihat dari angka laporan yang masuk di Pengadilan Agama sendiri, jumlahnya mencapai 1.197 kasus. Baik yang dilayangkan perempuan maupun pihak laki-laki sepanjang tahun ini. Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Jambi, Raudhah Rachman mengatakan, tingginya angka perceraian ini masih didominasi persoalan ekonomi keluarga. BACA JUGA:350 Kasus PHK Jambi Menurun, Tanda Ekonomi Mulai Membaik? Namun sejumlah faktor lain yang turut mempengaruhi, seperti pengaruh narkoba dan orang ketiga. Selain itu, penggunaan gadget dan media sosial juga berperan aktif memicu ketidak harmonisan rumah tangga. “Rata-rata per November 2023 kita punya perkara yang masuk ke kita itu ada 808 perkara, untuk cerai talak ada 200 perkara. Yang telah diputuskan untuk cerai itu ada 760 perkara untuk cerai talak 190 perkara. Rata-rata penyebabnya karena perselisihan dan pertengkaran yang dipicu persoalan ekonomi,” ujar Raudhah Rachman, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Jambi. BACA JUGA:Ratusan KK Warga Muaro Jambi Kondisi Ekonominya Memprihatinkan Dalam memutus perkara ini, hakim Pengadilan Agama Jambi mengedepankan mediasi agar pembuat laporan tidak melanjutkan ke perceraian. Namun tidak semua mediasi bisa dilakukan dan diterima oleh kedua belah pihak, sehingga putusan perceraian pun harus diambil pengadilan.Lebih dari 808 Perempuan Gugat Cerai Suami di Kota Jambi
Senin 06-11-2023,08:13 WIB
Editor : Ade Putra
Kategori :