Ini Tempat-tempat Yang Dilarang Untuk Memasang APK Saat Masa Kampanye!!!

Sabtu 04-11-2023,10:22 WIB
Reporter : Yasri Nurhadi
Editor : Bahtiar AB

Jambitv.co, MuaroJambi - Jelang memasuki masa kampanye yang berlangsung pada 28 November mendatang. KPU kembali mengingatkan kepada Caleg peserta Pemilu serentak 2024. Terutama terkait aturan pemasangan tempat alat peraga kampanye.

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muaro Jambi. Kembali mengingatkan kepada Calon Legislatif atau Caleg untuk tidak sembarangan memasang alat peraga kampanye atau APK. 

Komisioner KPU Muaro Jambi divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan SDM Desmara Dewi mengatakan. Peserta pemilu harus menaati peraturan tentang kampanye,  yang telah tertuang dalam pkpu nomor 15 tahun 2023. 

BACA JUGA:Bawaslu Tebo Surati Partai Politik Untuk Segera Turunkan Sendiri APS

Terutama pemasangan alat peraga kampanye yang dilarang ditempat umum, seperti tempat ibadah, pelayanan kesehatan, pendidikan. Kemudian gedung milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

 

“APK ini yang dilarang pada masa kampanye itu seperti di tempat ibadah, rumah tempat pendidikan, kemudian rumah sakit dan tentunya di fasilitas-fasilitas umum itu dilarang untuk kampanye,” Ujar Desmara Dewi.

Desmara Dewi menegaskan, larangan tersebut bertujuan untuk memastikan kampanye tidak mengganggu kegiatan sehari-hari masyarakat dan menjaga kenyamanan lingkungan. Serta mewujudkan ketertiban dan suksesnya pelaksanaan Pemilu serentak 2024.

BACA JUGA:Satpol PP Turunkan Aps Bacaleg Yang Terpasang di Depan Rumah Dinas Bupati

Kategori :