Jambitv.co, MuaroJambi - Jelang memasuki masa kampanye yang berlangsung pada 28 November mendatang. KPU kembali mengingatkan kepada Caleg peserta Pemilu serentak 2024. Terutama terkait aturan pemasangan tempat alat peraga kampanye.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muaro Jambi. Kembali mengingatkan kepada Calon Legislatif atau Caleg untuk tidak sembarangan memasang alat peraga kampanye atau APK. Komisioner KPU Muaro Jambi divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan SDM Desmara Dewi mengatakan. Peserta pemilu harus menaati peraturan tentang kampanye, yang telah tertuang dalam pkpu nomor 15 tahun 2023. BACA JUGA:Bawaslu Tebo Surati Partai Politik Untuk Segera Turunkan Sendiri APS Terutama pemasangan alat peraga kampanye yang dilarang ditempat umum, seperti tempat ibadah, pelayanan kesehatan, pendidikan. Kemudian gedung milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum. “APK ini yang dilarang pada masa kampanye itu seperti di tempat ibadah, rumah tempat pendidikan, kemudian rumah sakit dan tentunya di fasilitas-fasilitas umum itu dilarang untuk kampanye,” Ujar Desmara Dewi. Desmara Dewi menegaskan, larangan tersebut bertujuan untuk memastikan kampanye tidak mengganggu kegiatan sehari-hari masyarakat dan menjaga kenyamanan lingkungan. Serta mewujudkan ketertiban dan suksesnya pelaksanaan Pemilu serentak 2024. BACA JUGA:Satpol PP Turunkan Aps Bacaleg Yang Terpasang di Depan Rumah Dinas BupatiIni Tempat-tempat Yang Dilarang Untuk Memasang APK Saat Masa Kampanye!!!
Sabtu 04-11-2023,10:22 WIB
Reporter : Yasri Nurhadi
Editor : Bahtiar AB
Kategori :
Terkait
Selasa 26-11-2024,10:38 WIB
Panitia Pemilihan Kecamatan Mestong Gencar Tertibkan APK Selama Masa Tenang Pilkada 2024
Kamis 29-08-2024,10:01 WIB
Polisi Larang Massa Kampanye Dibawa Mengunakan Truk Bak terbuka
Selasa 13-02-2024,09:19 WIB
Bawaslu Bongkar Paksa 5 Ribu Apk Pada Masa Tenang Pemilu 2024
Senin 12-02-2024,09:27 WIB
Masa Tenang Pemilu, APK Di Sepanjang Jalan Kota Jambi Ditertibkan
Kamis 30-11-2023,10:04 WIB
Kapolres Ingatkan Tim Pemenangan Jaga Kondusifitas Pada Masa Kampanye
Terpopuler
Kamis 21-08-2025,15:08 WIB
Pasca Insiden Drumband Pelajar Gagal Tampil di HUT RI, Camat Sungai Bahar Minta Maaf dan Hadapi Sanksi
Kamis 21-08-2025,14:47 WIB
Polsek Jelutung Gerebek 3 Pengedar Narkoba Dalam Kosan
Kamis 21-08-2025,15:15 WIB
Wanita di Kerinci Tipu Korban Rp80 Juta Lewat Modus Balik Nama Sertifikat Tanah
Kamis 21-08-2025,09:36 WIB
Dipanggil Sekda Muaro Jambi, Camat Sungai Bahar Tercancam Kena Sanksi
Kamis 21-08-2025,11:29 WIB
Iklan Minol Terpasang Di Jalan Raya, Walikota Maulana Ingatkan Pengusaha Ikuti Aturan
Terkini
Kamis 21-08-2025,22:47 WIB
Harga Biji Kopi Kering Jenis Robusta Mengalami Penurunan Signifikan
Kamis 21-08-2025,22:18 WIB
Musda Golkar Jambi Digelar 30 Agustus 2025
Kamis 21-08-2025,15:24 WIB
Salah Seorang Pengedar Mengaku Dapat Narkoba Dari Napi Lapas Kelas IIA Jambi
Kamis 21-08-2025,15:15 WIB
Wanita di Kerinci Tipu Korban Rp80 Juta Lewat Modus Balik Nama Sertifikat Tanah
Kamis 21-08-2025,15:08 WIB