Jambitv.co, Jambi – Mengambil peran sebagai pengantar uang dan sekaligus penerima suap Korupsi Ketok Palu RAPBD Jambi, Kusnindar dituntut 4 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi, pada sidang Rabu 1 November 2023.
Terdakwa Kusnindar dituntut membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 600 Juta setara dengan nilai uang yang dinikmatinya dalam kasus ini. Uang suap yang diterima Kusnidar berasal dari beberapa paket yang diberikan Pemerintah Provinsi Jambi saat kepemimpinan Zumi Zola. BACA JUGA:Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Hadir di Pengadilan Tipikor Jambi Jadi Saksi Untuk Kusnindar Selain itu, Kusnindar juga mendapat uang dari pekerjaannya mengantarkan atau mendistribusikan uang suap ketok palu ke sejumlah Anggota DPRD Provinsi Jambi. Dalam tuntutan membayar pengganti kerugian negara tersebut, apabila Kusnindar tidak bisa membayar, maka jaksa KPK menuntut hukuman Kusnindar ditambah 3 tahun penjara. Hukuman tambahan dalam tuntutan ini, Jaksa menuntut pidana Denda kepada Kusnindar sebesar Rp 200 Juta rupiah. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka hukumannya akan ditambah lagi selama 2 bulan penjara. BACA JUGA:Kusnindar Pengantar Uang Suap ‘Ketok Palu’ Didakwa Pasal 11 dan 12 UU Tipikor “Jadi untuk terdakwa Kusnindar dalam Dakwaan yang kami buktikan, pertama pasal 12 huruf A Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tipikor, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana junto pasal 65 ayat 1 KUHPidana. Untuk lamanya pidana badan dituntut pidana penjara selama 4 tahun. Untuk pidana denda Rp 200 Juta, apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 bulan. Untuk pidana berupa uang pengganti, Kusnindar kami bebankan untuk membayar Rp 600 juta yang telah dinikmatinya. Apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 tahun,” Ujar Rido, Jaksa Penuntut Umum KPK.Bertugas Membagikan Uang, Kusnindar Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Suap Ketok Palu RAPBD Jambi
Sabtu 04-11-2023,09:57 WIB
Reporter : Doli Maulana
Editor : Ade Putra
Kategori :
Terkait
Jumat 21-11-2025,13:58 WIB
KOMISI IV DPRD Dukung Penuh Aparat Dalam Penuntasan Kasus Korupsi DAK
Kamis 20-11-2025,13:59 WIB
Hadapi Tuntutan 4 Tahun Penjara, Suliyanti Akan Ajukan Pembelaan
Kamis 20-11-2025,13:57 WIB
Suliyanti Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Jambi
Sabtu 15-11-2025,12:50 WIB
Kasus Korupsi DAK Fisik Disdik Jambi: Empat Aset Tanah di Jawa Barat Akan Diperiksa
Jumat 14-11-2025,12:09 WIB
Kejari Jambi Tahan Empat Tersangka Korupsi DAK SMK hingga 1 Desember
Terpopuler
Senin 24-11-2025,13:14 WIB
BPBD Kabupaten Batang Hari Himbau Masyarakat untuk Waspadai Cuaca Ekstrem
Senin 24-11-2025,11:55 WIB
Rumdis Camat Bathin VIII Tampak Tak Terawat, Masalah Perawatan Aset Daerah
Senin 24-11-2025,10:42 WIB
PHR Zona 1 Apresiasi Peran Aktif Polda Jambi dalam Aksi Penggagalan Illegal Tapping dan Ilegal Drilling
Senin 24-11-2025,12:58 WIB
Tim Rescue Damkarmat Batang Hari Musnahkan Sarang Lebah Dekat SDN 13 Muara Bulian
Senin 24-11-2025,11:52 WIB
Kasus TPPU Narkoba Helen Dituntut 15 Tahun, Ameng Kumis Akan Ajukan Pembelaan
Terkini
Senin 24-11-2025,15:58 WIB
PLN Untuk Rakyat, atasi stunting PLN Indonesia Power UBP Jambi bergerak lewat CSR
Senin 24-11-2025,13:20 WIB
Gubernur, Bupati Serta DPR RI Diminta Cari Solusi Terkait Antisipasi Erupsi Gunung Kerinci
Senin 24-11-2025,13:14 WIB
BPBD Kabupaten Batang Hari Himbau Masyarakat untuk Waspadai Cuaca Ekstrem
Senin 24-11-2025,13:10 WIB
Kebakaran Hebat di Sarolangun Habiskan Dua Hektar Lahan Warga
Senin 24-11-2025,13:04 WIB