Jambitv.co, Jambi – Mengambil peran sebagai pengantar uang dan sekaligus penerima suap Korupsi Ketok Palu RAPBD Jambi, Kusnindar dituntut 4 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi, pada sidang Rabu 1 November 2023.
Terdakwa Kusnindar dituntut membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 600 Juta setara dengan nilai uang yang dinikmatinya dalam kasus ini. Uang suap yang diterima Kusnidar berasal dari beberapa paket yang diberikan Pemerintah Provinsi Jambi saat kepemimpinan Zumi Zola. BACA JUGA:Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Hadir di Pengadilan Tipikor Jambi Jadi Saksi Untuk Kusnindar Selain itu, Kusnindar juga mendapat uang dari pekerjaannya mengantarkan atau mendistribusikan uang suap ketok palu ke sejumlah Anggota DPRD Provinsi Jambi. Dalam tuntutan membayar pengganti kerugian negara tersebut, apabila Kusnindar tidak bisa membayar, maka jaksa KPK menuntut hukuman Kusnindar ditambah 3 tahun penjara. Hukuman tambahan dalam tuntutan ini, Jaksa menuntut pidana Denda kepada Kusnindar sebesar Rp 200 Juta rupiah. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka hukumannya akan ditambah lagi selama 2 bulan penjara. BACA JUGA:Kusnindar Pengantar Uang Suap ‘Ketok Palu’ Didakwa Pasal 11 dan 12 UU Tipikor “Jadi untuk terdakwa Kusnindar dalam Dakwaan yang kami buktikan, pertama pasal 12 huruf A Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tipikor, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana junto pasal 65 ayat 1 KUHPidana. Untuk lamanya pidana badan dituntut pidana penjara selama 4 tahun. Untuk pidana denda Rp 200 Juta, apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 bulan. Untuk pidana berupa uang pengganti, Kusnindar kami bebankan untuk membayar Rp 600 juta yang telah dinikmatinya. Apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 tahun,” Ujar Rido, Jaksa Penuntut Umum KPK.Bertugas Membagikan Uang, Kusnindar Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Suap Ketok Palu RAPBD Jambi
Sabtu 04-11-2023,09:57 WIB
Reporter : Doli Maulana
Editor : Ade Putra
Kategori :
Terkait
Jumat 19-07-2024,09:18 WIB
Inspektorat Provinsi Periksa 30 Saksi di Polres Tebo Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah PKK 2023
Jumat 05-07-2024,09:40 WIB
3 Terdakwa Korupsi Stadion Mini Sungai Penuh Dituntut 6 Tahun Penjara
Sabtu 29-06-2024,10:47 WIB
Korupsi Dana Hibah Koni, Kejari Sungai Penuh Periksa 5 Tim Auditor BPK RI Perwakilan Jambi
Jumat 10-05-2024,10:11 WIB
Aparat Penegak Hukum Gencar Bongkar Kasus Korupsi di Tebo, Kali ini Giliran Istri Aspan yang Dibidik Polres
Kamis 09-05-2024,11:59 WIB
Tega-teganya !!! Dana Baznas Tanjabtim Dikorupsi, Asad Arsyad Mantan Kepala Baznas Divonis 2,5 Tahun Penjara
Terpopuler
Jumat 20-09-2024,08:14 WIB
475 Pelamar CPNS Sarolangun 2024 Tak Lolos Seleksi Administrasi, 21 Formasi Tak Ada Pelamar
Jumat 20-09-2024,09:31 WIB
Polisi Kantongi Identitas 3 Terduga Pelaku Pembunuhan Sopir Travel Tungkal, 1 Diantaranya Warga Jambi
Jumat 20-09-2024,09:43 WIB
Mantap! Jalan Batang Asai Mulus, Warga Gelar Acara Syukuran dan Ucapkan Terimakasih Kepada Gubernur Al Haris
Jumat 20-09-2024,09:51 WIB
Kecelakaan di Muara Tembesi, Seorang Ibu-Ibu Tergeletak Pasca Tertabrak Mobil Tangki BBM
Terkini
Jumat 20-09-2024,09:51 WIB
Kecelakaan di Muara Tembesi, Seorang Ibu-Ibu Tergeletak Pasca Tertabrak Mobil Tangki BBM
Jumat 20-09-2024,09:43 WIB
Mantap! Jalan Batang Asai Mulus, Warga Gelar Acara Syukuran dan Ucapkan Terimakasih Kepada Gubernur Al Haris
Jumat 20-09-2024,09:31 WIB
Polisi Kantongi Identitas 3 Terduga Pelaku Pembunuhan Sopir Travel Tungkal, 1 Diantaranya Warga Jambi
Jumat 20-09-2024,08:14 WIB
475 Pelamar CPNS Sarolangun 2024 Tak Lolos Seleksi Administrasi, 21 Formasi Tak Ada Pelamar
Kamis 19-09-2024,10:05 WIB