Jambitv.co, Jambi – Mengambil peran sebagai pengantar uang dan sekaligus penerima suap Korupsi Ketok Palu RAPBD Jambi, Kusnindar dituntut 4 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi, pada sidang Rabu 1 November 2023.
Terdakwa Kusnindar dituntut membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 600 Juta setara dengan nilai uang yang dinikmatinya dalam kasus ini. Uang suap yang diterima Kusnidar berasal dari beberapa paket yang diberikan Pemerintah Provinsi Jambi saat kepemimpinan Zumi Zola. BACA JUGA:Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Hadir di Pengadilan Tipikor Jambi Jadi Saksi Untuk Kusnindar Selain itu, Kusnindar juga mendapat uang dari pekerjaannya mengantarkan atau mendistribusikan uang suap ketok palu ke sejumlah Anggota DPRD Provinsi Jambi. Dalam tuntutan membayar pengganti kerugian negara tersebut, apabila Kusnindar tidak bisa membayar, maka jaksa KPK menuntut hukuman Kusnindar ditambah 3 tahun penjara. Hukuman tambahan dalam tuntutan ini, Jaksa menuntut pidana Denda kepada Kusnindar sebesar Rp 200 Juta rupiah. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka hukumannya akan ditambah lagi selama 2 bulan penjara. BACA JUGA:Kusnindar Pengantar Uang Suap ‘Ketok Palu’ Didakwa Pasal 11 dan 12 UU Tipikor “Jadi untuk terdakwa Kusnindar dalam Dakwaan yang kami buktikan, pertama pasal 12 huruf A Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tipikor, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana junto pasal 65 ayat 1 KUHPidana. Untuk lamanya pidana badan dituntut pidana penjara selama 4 tahun. Untuk pidana denda Rp 200 Juta, apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 bulan. Untuk pidana berupa uang pengganti, Kusnindar kami bebankan untuk membayar Rp 600 juta yang telah dinikmatinya. Apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 tahun,” Ujar Rido, Jaksa Penuntut Umum KPK.Bertugas Membagikan Uang, Kusnindar Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Suap Ketok Palu RAPBD Jambi
Sabtu 04-11-2023,09:57 WIB
Reporter : Doli Maulana
Editor : Ade Putra
Kategori :
Terkait
Kamis 21-08-2025,14:46 WIB
Mantan PJS dan Kades Aktif Batang Merangin Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa
Kamis 12-12-2024,11:19 WIB
Kasus Korupsi Dana Hibah Koni Sungai Penuh Masuki Tahap Penuntutan, Sidang Pledoi Dijadwalkan 17 Desember
Rabu 11-12-2024,11:29 WIB
Kejari Muaro Jambi Tetapkan 2 Orang Tersangka Korupsi Pada Dinas Ketahanan Pangan
Kamis 05-12-2024,13:49 WIB
Korupsi Koni Kerinci Khusaeri Bantah Menskenariokan Harga Fiktif Kamar Hotel
Rabu 20-11-2024,11:00 WIB
Kepala MAN 2 Tanjung Jabung Timur akan Diperiksa sebagai Saksi Kasus Korupsi
Terpopuler
Jumat 22-08-2025,09:20 WIB
Tak Kunjung Ganti Rugi, Ratusan Warga Pulau Pandan Kembali Kepung PLTA Kerinci
Jumat 22-08-2025,14:55 WIB
6 Ribu Hektar Lahan Di Sarolangun Disegel Satgas PKH
Jumat 22-08-2025,13:59 WIB
Dana Desa Tak Cair, Pemkab Tebo Non Aktifkan Kades Sungai Pandan
Jumat 22-08-2025,15:13 WIB
3 Hari Pemutihan Pajak, Pemkab Tanjab Barat Raup Rp 700 Juta
Jumat 22-08-2025,09:39 WIB
Lagi! Dokter Tolak Pasien Kritis Terjadi di Puskesmas Semerap, Keluarga Korban Mengamuk!
Terkini
Jumat 22-08-2025,15:27 WIB
Wisuda Ke-117 Universitas Jambi, 1.007 Mahasiswa Resmi Menjadi Lulusan
Jumat 22-08-2025,15:13 WIB
3 Hari Pemutihan Pajak, Pemkab Tanjab Barat Raup Rp 700 Juta
Jumat 22-08-2025,14:55 WIB
6 Ribu Hektar Lahan Di Sarolangun Disegel Satgas PKH
Jumat 22-08-2025,14:41 WIB
Kesbangpol, Polda, dan Korem Jambi Bersatu Cegah Premanisme Lewat Sosialisasi
Jumat 22-08-2025,14:31 WIB