Bertugas Membagikan Uang, Kusnindar Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Suap Ketok Palu RAPBD Jambi

Sabtu 04-11-2023,09:57 WIB
Reporter : Doli Maulana
Editor : Ade Putra

Jambitv.co, Jambi – Mengambil peran sebagai pengantar uang dan sekaligus penerima suap Korupsi Ketok Palu RAPBD Jambi, Kusnindar dituntut 4 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi, pada sidang Rabu 1 November 2023.

Terdakwa Kusnindar dituntut membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 600 Juta setara dengan nilai uang yang dinikmatinya dalam kasus ini. Uang suap yang diterima Kusnidar berasal dari beberapa paket yang diberikan Pemerintah Provinsi Jambi saat kepemimpinan Zumi Zola.

BACA JUGA:Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Hadir di Pengadilan Tipikor Jambi Jadi Saksi Untuk Kusnindar

Selain itu, Kusnindar juga mendapat uang dari pekerjaannya mengantarkan atau mendistribusikan uang suap ketok palu ke sejumlah Anggota DPRD Provinsi Jambi.

Dalam tuntutan membayar pengganti kerugian negara tersebut, apabila Kusnindar tidak bisa membayar, maka jaksa KPK menuntut hukuman Kusnindar ditambah 3 tahun penjara. Hukuman tambahan dalam tuntutan ini, Jaksa menuntut pidana Denda kepada Kusnindar sebesar Rp 200 Juta rupiah. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka hukumannya akan ditambah lagi selama 2 bulan penjara.

BACA JUGA:Kusnindar Pengantar Uang Suap ‘Ketok Palu’ Didakwa Pasal 11 dan 12 UU Tipikor

“Jadi untuk terdakwa Kusnindar dalam Dakwaan yang kami buktikan, pertama pasal 12 huruf A Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tipikor,  junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana junto pasal 65 ayat 1 KUHPidana. Untuk lamanya pidana badan dituntut pidana penjara selama 4 tahun. Untuk pidana denda Rp 200 Juta, apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 bulan. Untuk pidana berupa uang pengganti, Kusnindar kami bebankan untuk membayar Rp 600 juta yang telah dinikmatinya. Apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 tahun,” Ujar Rido, Jaksa Penuntut Umum KPK.

Kategori :