2 Tersangka Diamankan Sat Narkoba, Pernah Menjadi WBP di Lapas Kelas II B Muara Tebo

Jumat 16-06-2023,10:28 WIB
Reporter : Arif Kurnia
Editor : Arif Kurnia

Jambitv.co, Kabupaten Tebo - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Muara Tebo membenarkan. 2 dari 3 tersangka yang diamankan Satuan Narkoba Polres Tebo pernah menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kasi Binadik Lapas Kelas II B Muara Tebo, Ponirin mengatakan, dari 2 itu, hanya Edi Laksiran yang berstatus Pembebasan Bersyarat (PB). Sedangkan, Darma Kurnia Dewa sudah lama bebas dan tidak masuk kedalam PB. "Edi Laksiran masih masuk dalam PB, dan hal ini menjadi tanggungjawab Badan Pemasyarakatan (Bapas) Muara Bungo," ungkapnya, Jum'at (16/6/2023). Lanjut Ponirin, masuknya kedua tersangka kedalam bui. Tentu akan menjadi catatan bagi Bapas Kelas II B Muara Bungo, sedangkan untuk Lapas Tebo tidak akan begitu berpengaruh. "Hah-haknya sebagai WBP tentu akan sama dengan yang lain, dengan catatan berkelakuan baik," tambahnya. Sedangkan, menurut data dari Lapas Kelas II B Muara Tebo. Tertangkapnya Darma Kurnia Dewa menjadi 3 kali dirinya berurusan dengan hukum, kasus terakhir, dirinya di vonis 4 tahun 6 bulan. Sedangkan, untuk Edi Laksiran di vonis 7 tahun dengan kasus yang sama. Ia juga merupakan pecatan polisi, karena kasus Narkoba. Sementara itu, ketiga tersangka diamankan di 2 Kemcamatan dengan 3 Tempat Kejadian Perkara (TKP) lainnya. Sedangkan total, Narkoba jenis sabu yang diamankan 12,52 gram, uang senilai Rp 3,3 juta dan 4 unit handphone. Untuk pasal yang diterapkan Sat Narkoba Polres Tebo, pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2. Dengan ancaman paling rendah 2 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Tags :
Kategori :

Terkait