Kejagung Tetapkan 3 Perusahaan Menjadi Tersangka Kasus Minyak Goreng, Menyusul Vonis Hakim Terhadap 5 Terdakwa

Jumat 16-06-2023,02:38 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

Jambitv.co, Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan 3 perusahaan menjadi tersangka kasus minyak goreng. Penetapan ini, menyusul vonis 5 terdakwa yang sebelumnya di sidang dalam kasus yang sama. Penetapan tersangka ini di ungkapkan oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung). 3 perusahaan tersebut menjadi tersangka terkait kasus korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya. Termasuk minyak goreng (migor). Ketut Sumedana selaku Kapuspenkum Kejagung mengatakan, ketiga perusahaan itu adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. "Saya sampaikan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan inkrah di perkara minyak goreng," jelas Ketut. "Dari penyidik Kejaksaan Agung, pada hari ini juga menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka. Yaitu korporasi Wilmar Group, yang kedua korporasi Permata Hijau Group, yang ketiga korporasi Musim Mas Group," papar Ketut pada Kamis, 15 Juni 2023. Menurut Ketut, total kerugian tersebut yang sudah di tetapkan karena status hukumnya sudah inkrah ialah Rp 6.47 triliun. "Kerugian yang di bebankan berdasarkan saat keputusan kasasi Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp 6.47 triliun dari perkara minyak goreng. Terbukti bahwa perkara yang sudah inkracht ini adalah aksi dari 3 korporasi ini. Jadi kami tetapkan 3 korporasi sebagai tersangka," jelasnya.

5 Terdakwa Divonis Dengan Hukuman 1 Sampai 3 Tahun Penjara

Sebelumnya, lima terdakwa kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Di vonis 1 sampai 3 tahun penjara. Hakim menyakini mereka terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama. Kelima terdakwa adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI bernama Indra Sari Wisnu Wardhana. Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei selaku Komisaris WNI. Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT VAL bernama Stanley MA. General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM bernama Pierre Togar Sitanggang. Vonis kelima terdakwa jauh lebih rendah di banding tuntutan jaksa penuntut umum. Terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana di vonis 3 tahun penjara. Kemudian Master Parulian Tumanggor di vonis 1 tahun 6 bulan penjara. "Mengadili, menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan," ujar hakim ketua Liliek Prisbawono Adi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 4 Januari 2023. Vonis kelima terdakwa adalah sebagai berikut:
  • Indra Sari Wisnu Wardhana di vonis selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
  • Master Parulian Tumanggor di vonis selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
  • Lin Che Wei, Pierre Togar Sitanggang, dan Stanley MA di vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Sumber : Disway.id
Tags :
Kategori :

Terkait