Jambitv.co, Jakarta – Cegah TPPO, Imigrasi Tunda Keberangkatan 10.138 WNI ke Luar Negeri. Mengantisipasi dan mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Menunda keberangkatan 10.138 warga negara Indonesia (WNI) sepanjang 2023. Penundaan tersebut karena di duga akan bekerja di luar negeri tanpa dokumen yang sah. Jumlah tersebut meliputi penundaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) seluruh Indonesia. Baik itu bandara internasional, pelabuhan antarnegara, atau pos lintas batas negara. “Yang di janjikan agen/calo pemberi kerja tidak sesuai kenyataan. Sampai di lokasi paspor di tahan, di pekerjakan tidak sesuai dengan perekrutan awal. Tidak di bayar gajinya, dan sebagainya,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, Rabu 14 Juni 2023. Silmy juga mengatakan, pekerja migran adalah profesi yang paling rentan menjadi objek perdagangan orang. Menurut Silmy, pekerja migran yang masuk secara ilegal membuat posisi tawar mereka menjadi lemah, serta menerima perlakuan yang kejam. Silmy menekankan, bahwa TPPO merupakan kejahatan transnasional yang penanganannya membutuhkan kerja sama lintas instansi, bukan hanya Imigrasi. Pada proses keberangkatan di TPI, petugas Imigrasi mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 44 Tahun 2015. Tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia. Silmy menuturkan, sebagai bentuk pengawasan keimigrasian, petugas di TPI memeriksa setiap WNI yang akan ke luar Indonesia. Bagi yang akan berwisata atau kunjungan sosial bisa di berangkatkan jika tidak di temukan masalah pada dokumen keimigrasian dan tidak masuk dalam daftar pencegahan. "Sedangkan, WNI yang tidak memenuhi persyaratan. Terutama bagi yang akan bekerja akan di tunda keberangkatannya hingga persyaratan tersebut lengkap," jelasnya.
Cegah TPPO, Imigrasi Tunda Keberangkatan 10.138 WNI ke Luar Negeri
Kamis 15-06-2023,01:58 WIB
Editor : admin
Kategori :