Oknum PNS Protokol Kirim Foto Tak Senonoh Kepada Mahasiswi Ditangkap Polresta Jambi

Sabtu 23-09-2023,10:15 WIB
Reporter : Rudiansyah
Editor : Suci Mahayanti

Jambitv.co, Kota Jambi - Seorang Pegawai Negeri Sipil yang bekerja sebagai protokoler di Pemerintahan Provinsi Jambi, ditangkap polisi karena mengirimkan foto alat vitalnya kepada korban yang berstatus sebagai mahasiswi. 

Polresta Jambi menangkap seorang oknum PNS, yang bekerja di bagian Protokol Pemerintah Provinsi Jambi

Pelaku yang ditangkap ini berinisial ZH, ditangkap karena mengirimkan foto alat vital kepada korban yang merupakan seorang mahasiswi berinsial AR. 

Kanit Tipidter Sat Reskrim Polresta Jambi Iptu Edy Triharyadi mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari korban, dimana pelaku mengirimkan foto tak senonoh tersebut melalui media sosial.

Perbuatannya itu bertentangan dengan undang-undang pornografi, sehingga dilakukan pengamanan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Edy menjelaskan, saat ini tersangka masih diperiksa, apakah ada kelainan seksual atau tidak.

“Benar bahwa Polresta Jambi telah melakukan pengamanan terhadap satu orang pelaku atas nama inisial ZH, dan korban atas nama AR. Itu kita lakukan penanggakapan pada tanggal 18 September 2023, untuk kejadianya sendiri di tanggal 7 Juni 2023 yang lalu. Korban itu melaporkan ke kita sekitar tanggal 18 September dimana korban melapor ke Polresta Jambi. Kemudian langsung kita lakukan tindakan untuk keamanan tersangka.” jelas Edy.

Edy juga menjelaskan, hubungan antara korban dan pelaku ini hanya sebagai tetangga saja. Namun, ternyata hal ini sudah sering dilakukan oleh pelaku, pertama pelaku juga melakukan hal yang sama kepada kakak dari korban, dan terakhir kepada korban brinisial AR tersebut .

“Modus pelaku, sebenarnya itu sudah sering dilakukan pelaku dam perbuatan berulang. Pertama kepada kakak korban, kemudian kakak nya nomor dua dan terakhir pada adeknya (korban) ini. Yang melaporkan ini adalah adeknya yang sering dilakukan. Tersangka melakukan share alat kelaminnya kepada korban beralasan khilaf saja katanya. Namun tidak dibenarkan secara undang - undang pornografi. Makanya kita tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan pengamanan. Untuk kelainan seksual nanti kita dalami terhadap tersangka.” lanjut Edy.

Akibat perbuatannya itu, pelaku disangkakan pasal 29 junto pasal 4 ayat 1 pasal 32 junto pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman 4 tahun penjara. 

Kategori :