Jubir Pemkot Jambi Angkat Bicara Terkait Oknum ASN yang Ditahan Karena Ambil HP Pelajar

Kamis 21-09-2023,19:39 WIB
Editor : Suci Mahayanti

Jambitv.co, KotaJambi - Oknum ASN yang bekerja di Pemerintah Kota Jambi, baru-baru ini viral karena aksinya yang mengambil ponsel milik pelajar di wilayah Kota Baru, dan telah diamankan oleh Polresta Jambi.

Menyikapi peristiwa ini, Pemerintah Kota Jambi melalui Jubir nya, Abu Bakar mengkonfirmasi, bahwa oknum ASN tersebut bekerja di Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi, dengan penempatan khusus di Pasar Induk Talang Gulo.

Abu Bakar menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut adalah tindakan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan tugas-tugasnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kami ingin menegaskan sekali lagi bahwa tindakan yang dilakukan oleh yang bersangkutan adalah perbuatan pribadi dan tidak ada hubungannya dengan tugasnya sebagai ASN. Kami sangat menyayangkan kejadian ini," ujar Abu Bakar saat dihubungi pada Rabu malam (20/9/2023).

Jubir Pemkot Jambi Abu Bakar juga menekankan bahwa seorang ASN seharusnya tidak hanya mengamalkan Pancasila, tetapi juga melaksanakan Panca Prasetya Korpri, yang merupakan landasan fundamental yang mengatur prinsip-prinsip dasar dalam pelaksanaan tugasnya.

Prinsip ini melekat pada diri setiap ASN sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara.

Mengenai perkembangan kasus ini, Abu Bakar mengatakan bahwa pihak Pemerintah Kota Jambi telah menerima informasi bahwa oknum tersebut saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan oleh kepolisian.

Pemerintah Kota Jambi sepenuhnya menyerahkan penanganan kasus ini kepada aparat kepolisian untuk dilakukan sesuai dengan mekanisme dan aturan hukum yang berlaku.

Abu Bakar juga mencatat bahwa oknum tersebut telah mengungkapkan rasa penyesalan atas perbuatannya.

"Terkait motifnya, kami belum memiliki informasi yang jelas. Kami bersama-sama menyerahkan kasus ini kepada aparat kepolisian untuk melakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

 

Kategori :