Pemkot Jambi telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 400 juta untuk biaya makan minum dan alat tulis kantor dalam proses seleksi PPPK tahun 2023.
Selain itu, gaji PPPK yang terpilihjuga akan ditanggung oleh pemerintah pusat senilai Rp 38 miliar untuk tahun 2024.