5 Tersangka Kasus Korupsi Upgrade Stasiun Pandu Belum Ditahan, Berkas Segera Dilimpah ke Kejati

Sabtu 16-09-2023,10:38 WIB
Reporter : Bahtiar AB
Editor : Rudiansyah

Jambitv.co, Kota Jambi - 5 lima orang yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan upgrade stasiun pandu di tanjung jabung timur, sudah ditetapkan tersangka. Namun belum di tahan karena masih dalam proses penyidikan.

Polda jambi telah menetapkan lima orang tersangka, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan upgrade stasiun pandu cabang pelabuhan Jambi. Di desa teluk majelis, kecamatan kuala Jambi, kabupaten Tanjung Jabung Timur, tahun anggaran 2021. 

Terkait penahanan para tersangka, Kasubdit Tipikor Subdit III Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman mengatakan, saat ini para tersangka kasus pelindo ini belum dilakukan penahanan, karena saat ini masih dalam proses penyidikan. Selain itu dalam waktu dekat ini, penyidik juga akan merampungkan berkas untuk dilimpahkan ke kejaksaan tinggi Jambi .

“Terkait adanya kekurangan volume terhadap campuran beton kami sampaikan harusnya menggunakan becingplan ini menggunakan setmik manual campurannya. Untuk sementara para tersangka pelindo kami belum melakukan penahanan, kami masih dalam proses penyidikan dan juga untuk merampungkan insyaallah dalam waktu dekat kasusnya bisa kami limpahkan dalam tahap satu kepada kejaksaan tinggi Jambi,” Ungkap AKBP Ade Dirman Kasubdit Tipikor Subdit III Ditreskrimsus Polda Jambi.

Dalam kasus ini, Polda Jambi sudah menyita uang tunai sebesar Rp 3,4 miliyar lebih. Dimana uang ini nantinya akan dijadikan bukti, pada saat akan dilakukan peroses lebih lanjut.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Upgrade Stasiun Pandu, Polda Jambi Sita Uang Rp 3,4 Miliar dan Tetapkan 5 Orang Tersangka

Kategori :