Kasus Korupsi Upgrade Stasiun Pandu, Polda Jambi Sita Uang Rp 3,4 Miliar dan Tetapkan 5 Orang Tersangka

Kasus Korupsi Upgrade Stasiun Pandu, Polda Jambi Sita Uang Rp 3,4 Miliar dan Tetapkan 5 Orang Tersangka

Kasus Korupsi Upgrade Stasiun Pandu, Polda Jambi Sita Uang Rp 3,4 Miliar dan Tetapkan 5 Orang Tersangka-rudi-Jambitv

Jambitv.co, Jambi - Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi menyita uang miliaran rupiah, dari Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi. Di Desa Teluk Majelis Kecamatan Kuala Jambi Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2021.

PLH Direskrimsus Polda Jambi Akbp Slamet Widodo mengatakan, dalam proses penyidikan yang telah dilakukan. Penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa uang Rp 3,4 miliar lebih. Barang bukti uang yang diamankan ini merupakan keuangan milik negara atau asset recovery.

“Kemudian untuk rekan rekan diketahui didepan adalah barang bukti yang disita oleh penyidik terkait dengan proyek Upgrade Stasiun Pandu di Tanjung Jabung Timur. kita berhasil mengamankan keuangan negara sebesar 3 miliar 424 juta 953 rupiah,”Kata Akbp Slamet Widodo PLH Direskrimsus Polda Jambi.

Dalam kasus ini, penyidik ditreskrimsus polda jambi telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Yakni Sandha Trisharjantho selaku General Manager PT Pelindo II cabang pelabuhan jambi priode 2019-2021. Cheppy Rymeta Atmadja selaku General Manager Pt Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi priode 2021-2023. 

Kemudian Andrianto Rahmadha selaku Deputi  General Manager Operasi dan Teknik PT Pelindo Ii Cabang Pelabuhan Jambi priode 2020-2023. My Yombi Larasandi selaku Direktur Utama Pt Way Bekhak Perkasa, dan terakhir m Ibrahim Hasibuan selaku Direktur PT 4 Cipta Konsultan atau Konsultan Pengawas.

Sementara itu berdasarkan hasil pemeriksaan dari Tim Ahli Institut Teknologi Bandung yang sengaja didatangkan oleh penyidik. Ditemukan fakta bahwa pekerjaan fisik terdapat kekurangan spesifikasi, baik volume atau kuantitas maupun mutu, sehingga terjadi kegagalan fungsi dari penahan tebing. 

Sehingga setelah dilakukan audit oleh badan pengawas keuangan dan pembangunan Perwakilan Provinsi Jambi, ditemukan adanya kerugian negara sebnayak rp 3,9 miliyar lebih.

“Dari hasil audit kerugian negara yang dilakukan oleh bpkp terdapat kerugian negara sebasar 3 miliar 924 juta 713 ribu 299 rupiah. Dalam hal ini penyidik ditreskrimsus polda jambi telah menetapkan lima orang tersangka,” Pungkas Akbp Slamet Widodo.

BACA JUGA:Korupsi Pembangunan Jembatan di Muaro Mensao, Polda Jambi Sita Uang Tunai Rp 3,164 Miliar

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: