Jambitv.co, KotaJambi - Hasil dari rapat dengar pendapat yang di laksanakan beberapa waktu lalu, DPRD Kota Jambi memerintahkan Pemkot Jambi membentuk tim khusus (Timsus). Penyelesaian masalah Nenek Hapsah dan Syarifah Fadiyah Alkaff, dengan PT Rimba Palma Sejahtera Lestari (RPSL). Kesepakatan itu berdasarkan hasil rapat dengar pendapat (RDP) pada Minggu (11/6/2023) malam. Ketua Komisi 1 DPRD Kota Jambi, Muhili Amin mengatakan, Pemkot Jambi di beri waktu tiga hari untuk membentuk tim khusus. Menurut dia, dewan tidak terlibat dalam tim khusus yang akan di bentuk tersebut. Namun, pihaknya akan memantau prosesnya. "Jadi secepatnya kita rekomendasikan membentuk tim. Kita kasih waktu tiga hari," kata Muhili, yang memimpin rapat. Anggota DPRD Kota Jambi lainnya, Abdullah Thaif menegaskan DPRD Kota Jambi pasti berpihak pada rakyat. "Kami (Anggota DPRD) tidak ada dalam tim. Kami takut tidak netral. Untuk melakukan penakaran terhadap upaya ganti rugi, bisa melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), supaya netral. Amanah Undang-Undang juga seperti itu," katanya. Abdullah mengatakan Pemkot Jambi harus segera menyelesaikan persoalan ini, supaya tak hilang fokus. Sebab, sebentar lagi akan membahas APBD-P, APBD-2024, dan juga pengunduran diri wali kota. "Oleh karena itu, supaya cepat selesai, pihak keluarga atau siapapun tidak lagi memviral-viralkan lagi, di stop dulu. Kami akan pantau terus penyelesaian persoalan ini. Saya minta Sekda benar-benar kedepankan prinsip kesejahteraan, keadilan dan lain-lain. Perusahaan harus aktif. Kami akan pantau. Benar-benar aktif, siapkan timnya," katanya.
Pemkot Diberi Waktu Tiga Hari Bentuk Tim Khusus Penyelesaian Masalah Nenek Hapsah dan Syarifah Fadiyah Alkaff
Selasa 13-06-2023,03:23 WIB
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :