Jambitv.co, Samarinda – Viral beredar kabar seorang Balita 3 Tahun Positif Narkoba di Samarinda. Kapolresta Samarinda, Kombes Ary Fadli mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menetapkan seorang perempuan berinisial ST sebagai tersangka. Perempuan tersebut asal Samarinda Kalimantan Timur. Penetapan ST sebagai tersangka lantaran wanita berusia 51 tahun itu memberikan air mineral ke seorang balita berinisial N sampai positif narkoba jenis sabu. ST sendiri merupakan tetangga dari balita berinisial N. "Kami sudah periksa tiga saksi. Satu orang kami tetapkan tersangka, yang memberikan minuman itu," ucap Kombes Ary Fadli pada Minggu, 11 Juni 2023. Masih belum di ketahui motif sebenarnya dari pelaku karena penyidik masih terus mendalaminya. Informasi yang di dapat, ST memberikan air mineral yang ternyata mengandung narkoba jenis sabu kepada balita N pada Selasa, 6 Juni 2023. Awalnya balita berinisial N bersama ibunya datang ke rumah ST dengan maksud untuk mencabut uban di rambut. Kemudian sang ibu balita N memberikan anaknya minuman karena ia haus. Lantas ST memberikan N air mineral setengah botol. Ternyata minuman yang di berikan ST kepada balita N itu sudah mengandung narkoba jenis sabu. "Tes urine dari anak itu memang positif narkoba," terang Ary Fadli.
Viral !!! Balita 3 Tahun Positif Narkoba di Samarinda, Polisi Tetapkan Seorang Perempuan Menjadi Tersangka
Selasa 13-06-2023,01:56 WIB
Editor : admin
Kategori :