Resmob Polda Jambi Ringkus Pelaku Rampok Mobil, yang Menggunakan Alat Bius ke Dalam Kopi

Senin 12-06-2023,07:18 WIB
Reporter : Rudiansyah Rudi
Editor : Rudiansyah Rudi

Jambitv.co, Kota Jambi - Tim Resmob Polda Jambi yang bekerjasama dengan Opsnal Polres Muaro Jambi, meringkus pelaku perampok mobil truk dengan cara membius korban menggunakan bubuk yang di campur ke dalam kopi. Pelaku yang diringkus tersebut yakni Handoko (43) warga asal Temiang, Kecamatan Bandar Laksmana, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol Mas Edy mengatakan, penangkapan yang dilakukan tim Resmob ini pada Jumat 09 Juni 2023 kemarin. Pelaku diamankan saat sedang beraksi di Jalan Raya Palembang - Jambi, Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi. "Tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang dalam perjalanan dari Palembang menuju ke Kota Jambi," katanya, Senin (12/6/2023). Setelah mengetahui informasi tersebut, tim langsung melakukan pemantauan di titik lokasi keberadaan pelaku. Setelah sampai di lokasi, tim melihat pelaku tengah berada di dalam Truk Counter warna kuning. Selain itu juga terlihat diduga sopir yang akan menjadi korban selanjutnya. "Tim melihat sopir seperti orang yang sedang mabuk atau setengah sadar. Sepertinya pelaku sedang melancarkan aksinya untuk merampok Truk seperti yang dilakukan pada korban sebenanya," ujarnya.

Resmob Polda Jambi Ringkus Pelaku Rampok Mobil, yang Menggunakan Alat Bius ke Dalam Kopi

Kemudian tim di lapangan langsung menghadang mobil Truk yang sedang dikendarai pelaku. Setelah di cek ternyata benar, mobil itu dikemukakan oleh pelaku yang didadamnya juga terdapat seorang sopir yang sudah tak berdaya, diduga sudah diberi obat bius melalui minuman. "Setelah berhasil menyetop Truk, pelaku langsung diamankan beserta barang bukti. Kemudian diserahkan ke Polres Muaro Jambi untuk dilakukan peroses lebih lanjut," jelas Mas Edy. Sementara sang sopir truk counter yang merupakan korban kesekian pelaku, dibawa ke Rumah Sakit untuk dilakukan perawatan. Dijelaskan Mas Edy, modus pelaku saat melancarkam aksinya itu, dengan cara menghubungi korban dengan beralasan untuk mencatar mobil dan membawa barang ke Jambi. "Pelaku tawarkan upah catar mobil itu sebesar Rp 2,5 juta," imbuhnya. Kemudian, dalam perjalanan menuju ke Jambi, pelaku dan korban berhenti di sebuah Rumah Makan di daerah Bayung Lincir untuk beristirahat. Di sana, korban diperintahkan oleh pelaku untuk memesan kopi dengan alasan agar tidak mengantuk. "Setelah memesan kopi, korban pergi ke WC dan saat itu lah pelaku melancarkan aksinya dengan memasukkan bubuk ke dalam kopi korban," jelas Mas Edy. Sehingga setelah korban meminum kopi tersebut, korban langsung merasakan setengah sadar atau seperti orang yang mabuk. Kemudian setelah mau melanjutkan perjalanan, pelaku yang mengambil alih truk milik korban tersebut. "Sehingga pada saat tenga perjalanan perbatasan Jambi - Palembang, pelaku membuang korban ke semak-semak. Terus pelaku langsung kabur membawa mobil korban," terangnya. Selain pelaku dan barang bukti mobil, tim Resmob juga mengamankan barag bukti lainnya yakni berupa satu unit handphone, jam tangan dan tiga kantong serbuk berwarna coklat yang merupakan racun yang pelaku gunakan saat melancarkan aksi kejahatannya.   Reporter: Rudiansyah
Tags :
Kategori :

Terkait