Jambitv.co, Batanghari - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batanghari, beberapa waktu lalu telah resmi menetapkan dan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS), Pemilihan Legislatif Tahun 2024 mendatang. Namun dari 17 Partai Politik yang lolos, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) resmi menggugat hasil keputusan KPU ke Bawaslu daerah setempat.
Terkait gugatan tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Sengketa Bawaslu Kabupaten Batanghari, Absor mengungkapkan. Bahwa dari permohonan yang disampaikan, pihak Partai besutan Anis Urbaningrum ini merasa dirugikan. Sebab dari keputusan pihak KPU, tidak sedikit Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari partai ini yang tidak lolos. “Nah pada intinya, mereka (Pihak PKN_red) memohon supaya Bawaslu menyelesaikan sengketa. Yang mereka anggap, ada keputuan KPU yang merugikan mereka. Karena ada sekitar 20 orang Bakal Calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat,” ungkapnya, Rabu (30/08/2023). Absor mengaku, laporan tersebut saat ini sedang diproses oleh pihak Bawaslu Kabupaten Batanghari, dan telah memasuki agenda pemeriksaan alat bukti. Serta mendengarkan keterangan dari para saksi. “Dalam Pemeriksaan alat bukti ini, difokuskan pada pemeriksaan keterangan dari saksi-saksi. Yang dihadirkan baik Pemohon (PKN) maupun Termohon (KPU),” katanya. Absor menambahkan, dalam proses ini pihak Bawaslu Kabupaten Batanghari memiliki waktu kurang dari dua pekan untuk menyelesaikan persolan tersebut. “Secara aturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Perbawaslu nomor 9 tahun 2022 tentang penyelesaian sengketa, itu memakan waktu selama 12 hari kerja. Jadi terhitung hari ini kita jalankan, dan tinggal beberapa hari lagi harus kita selesaikan,”jelasnya.Gugatan PKN Terhadap KPU Karena 20 Bacalegnya Dinyatakan TMS, Sudah Masuk Tahap Pembuktian
Jumat 01-09-2023,09:25 WIB
Reporter : Pirdana Atrio
Editor : Bahtiar AB
Kategori :
Terkait
Minggu 12-05-2024,22:48 WIB
Di Detik Terakhir , Madel Resmi Antarkan Syarat Dukungan Bakal Pencalonan Bupati Sarolangun Secara Independen
Rabu 15-11-2023,09:41 WIB
Bawaslu Sarolangun Tertibkan APK Hingga 27 November 2023
Rabu 08-11-2023,11:47 WIB
Bawaslu Sapu Bersih Apk Para Caleg Parpol
Selasa 24-10-2023,14:45 WIB
Jelang Pemilu Serentak 2024, Sejumlah Logistik Sudah Tiba Di Kpu Sarolangun
Kamis 05-10-2023,09:31 WIB
Jelang Penetapan DCT, Parpol Ganti 9 Bacaleg Yang Memenuhi Syarat
Terpopuler
Rabu 20-08-2025,17:47 WIB
Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal Over Kapasitas
Kamis 21-08-2025,09:23 WIB
Akhirnya Camat Sungai Bahar Sampaikan Permintaan Maaf Kepada Seluruh Siswa dan Pihak Sekolah
Rabu 20-08-2025,15:49 WIB
JBC Rayakan Kemerdekaan Lewat INDEPENDENCE FEST: INFLUENCER LEAGUE
Kamis 21-08-2025,09:17 WIB
Tersangka Pencatatan Palsu Bank Jambi Diserahkan Ke Kejari Sungai Penuh
Kamis 21-08-2025,11:29 WIB
Iklan Minol Terpasang Di Jalan Raya, Walikota Maulana Ingatkan Pengusaha Ikuti Aturan
Terkini
Kamis 21-08-2025,12:36 WIB
Munir Raih Dukungan Mayoritas PWI Provinsi, Bertekad Perkuat Konsolidasi Organisasi
Kamis 21-08-2025,11:29 WIB
Iklan Minol Terpasang Di Jalan Raya, Walikota Maulana Ingatkan Pengusaha Ikuti Aturan
Kamis 21-08-2025,11:09 WIB
Ratusan Keramba Jaring Apung di Desa Aro Hanyut, Warga Alami Kerugian Hingga Miliaran Rupiah
Kamis 21-08-2025,10:51 WIB
Jadi Pemakai dan Pengedar, Seorang IRT 3 Anak di Tebo Ditangkap Polisi
Kamis 21-08-2025,09:36 WIB