Seorang Pria Pelaku Percobaan Pemerkosaan Anak Tirinya Ditangkap

Sabtu 26-08-2023,09:20 WIB
Reporter : Arief Rizal
Editor : Bahtiar AB

Jambitv.co, Tebo - Pelarian seorang ayah tiri berinisial AU (35 tahun) berakhir, setelah warga Kecamatan Rimbo Bujang menemukannya. Bahkan sempat menghakiminya, sebelum menyerahkannya ke pihak kepolisian. Pada Jum'at sore (25/8/2023).

Kanit PPA Sat Reskrim Polsek Rimbo Bujang Aiptu Addy Kurniawan mengatakan, dari keterangan AU. Jika ia mencoba menggauli anak tirinya berinisial NS (14 tahun), di lokasi tanah lapang. Namun mendapatkan perlawanan dari korban.

"Korban sempat melawan kepada tersangka, hingga kabur saat mau diperkosa. Bahkan korban melapor kepada ibu kandunnya dan warga," ungkapnya.

Lebih lanjut, akibat laporan korban. Residivis AU tidak berani pulang ke rumah, bahkan dicari oleh keluarga dan warga setempat.

Sementara itu, pengakuan dari tersangka, ia sudah berniat untuk memperkosa anak tirinya tersebut. Karena saat izin kepada istrinya untuk diantarkan ke rumah temannya, ia menolak diantarkan istri dan meminta korban yang mengantarkannya.

"Biar NS yang mengantarkan saya ke rumah teman saya. Diperjalanan, mencari lokasi sepi dan membawanya ke tanah lapang," akunya.

Ia meminta kepada korban untuk turun, dan memintanya untuk melayani. Namun NS menolak, bahkan ia berguling-guling di tanah dan menelungkup. Sehingga membuatnya kesulitan untuk memperkosanya, sehingga hanya menggerayangi tubuhnya saja dan mengeluarkan cairan sperma di lipatan kakinya.

"Saya sudah tidak tahan lagi, dari istri tidak diberikan karena belum KB," terangnya.

Sedangkan, penyidik telah meminta keterangan dari korban dengan didampingi perwakilan dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPA) Kabupaten Tebo.

AU diduga melanggar undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Kategori :