Kadisperindag Kota Jambi Ditahan, Tersandung Kasus Pajak Rp1,37 Miliar

Kadisperindag Kota Jambi Ditahan, Tersandung Kasus Pajak Rp1,37 Miliar

Kejari tahan Nella Kadis Perindag Kota Jambi--

JAMBI, JAMBITV.CO - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri JAMBI telah menetapkan 5 Orang sebagai tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Konsultansi Permutakhiran Pajak Daerah Kota JAMBI Pada Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah Kota JAMBI Tahun Anggaran 2024.

Disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jambi, Dr. Kamin bahwa 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Nella Ervina atau ( N.E) selaku Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Kota Jambi Tahun Anggaran 2024/ Pengguna Anggaran (PA) yang saat ini menjabat sebagai Kepala Disperindag Kota Jambi.

Kedua I.D., sebagai Kepala Seksi Pengolahan Data dan Infromasi Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah Kota Jambi Tahun 2024/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ketiga H.W., sebagai PNS pada Dinas PUPR Kota Jambi/ Broker pada Kegiatan dimaksud, N.A.S., selaku Direktur PT Bumi Harmoni Indoguna Tahun 2024/ Penyedia pada kegiatan dimaksud dan R.S., Tenaga Pendukung pada PT Bumi Harmoni Indoguna Tahun 2024/ Surveyor.

BACA JUGA:Sidang Korupsi Subsidi PDAM Tirta Pangabuan, Terungkap Penggunaan Anggaran Tidak Sesuai RAB

"Tim Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 235 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Alat bukti tersebut mengungkap adanya dugaan pemberian kickback fee oleh penyedia kepada Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hingga pencairan anggaran 100% untuk pekerjaan Pemutakhiran yang dinilai Fiktif dan tidak bernilai manfaat,"ujarnya.

Dijelaskan Kajari Dr.Kamin bahwa dari hasil penyidikan diketahui bahwa tersangka NE selaku Pengguna Anggaran dan tersangka ID Pejabat Pembuat Komitmen telah melakukan kesepakatan diawal tahun 2024 (sebelum pelaksanaan tender kegiatan) dengan tersangka HW selaku broker dan tersangka NAS selaku penyedia agar PT Bumi Harmoni Indoguna dapat memenangkan kegiatan Belanja Konsultansi Pemutakhiran Pajak Daerah Kota Jambi Pada Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2024 dengan PAGU Anggaran Rp. 1.800.000.000 (satu miliar delapan ratus juta rupiah) dengan komitmen PT Bumi Harmoni Indoguna harus memberikan kickback fee sejumlah 25% dati total anggaran kegiatan setelah dipotong pajak.

Dalam pelaksanaan nya, tersangka HW, tersangka NAS dan tersangka RS tidak melaksanakan pekerjaan tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kerangka Acuan Kerja yakni melakukan survey dan validasi terhadap subjek dan objek pajak PBB, serta tidak melibatkan sebagian besar Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung yang dipersyaratkan didalam KAK dan tidak membayarkan Honor/gaji dari Sebagian besar tenaga ahli dan tenaga pendukung tersebut, serta memalsukan tanda terima pembayaran gaji nya (Fiktif).

BACA JUGA:Mantan Kepsek SMAN 6 Merangin Divonis 18 Bulan, Kasus Korupsi Dana BOS Rugikan Negara Rp706 Juta

Tersangka NAS dan RS melakukan rekayasa terhadap hasil pekerjaan Pemutakhiran Pajak Daerah, seolah-olah hasil pekerjaan berupa table inventori data pajak merupakan data yang telah terupdate dengan mekanisme survey dan validasi ketua RT dan Lurah, padahal proses tersebut tidak dilakukan, yang mereka serahkan adalah data yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya karena tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dan tidak melalui proses survey dan validasi ketua RT dan Lurah, sehingga output utama pekerjaan berupa:

1. Dokumen tabel inventory data pajak yang merupakan output utama dari kegiatan, diisi dengan data yang bukan berasal dari hasil survei melainkan data dari DHKP lama yang diberikan ketika awal pekerjaan oleh BPPRD Kota Jambi;

2. Proses validasi hasil survei data pajak yang dilakukan terhadap Ketua RT tidak dilakukan sebagaimana ketentuan yang telah disepakati di KAK dan Kontrak;

3. Tujuan pengadaan untuk mendapatkan data objek pajak daerah Kota Jambi terupdate dan tervalidasi dan terciptanya sistem aplikasi survei yang dapat bersinergi dengan sistem informasi berbasis web yang ada yang dapat memberikan visualisasi data objek pajak daerah Kota Jambi terkini tidak tercapai;

Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp1.378.180.183,00 (satu miliar tiga ratus tujuh puluh delapan juta seratus delapan puluh ribu seratus delapan puluh tiga rupiah) berdasarkan hasil penghitungan Auditor Inspektorat Daerah Provinsi Jambi.

BACA JUGA:Alung Ramadhan Divonis Seumur Hidup dalam Kasus 58 Kg Sabu

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: korupsi