Penipuan Casis Bintara Polri Karena Sakit, Briptu M. Daffa Batal Sidang

Kamis 05-11-2026,09:57 WIB
Reporter : agustri
Editor : Suci Mahayanti

KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Sidang perdana kasus dugaan penipuan calon siswa Bintara Polri yang menjerat Muhamad Daffa urung digelar pada Selasa, 3 November 2026. Terdakwa tidak bisa dihadirkan ke persidangan karena sedang sakit. Dalam perkara ini, Daffa didakwa melakukan penipuan dengan total kerugian korban mencapai tujuh ratus juta rupiah.

Muhamad Daffa, terdakwa kasus dugaan penipuan calon siswa Bintara Polri, belum bisa menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jambi. Sidang yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 3 November 2026 terpaksa ditunda karena terdakwa tidak dapat dihadirkan ke persidangan lantaran sedang sakit.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor Satu Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor Satu Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Perkara ini berkaitan dengan dugaan penipuan bermodus menjanjikan kelulusan dalam seleksi penerimaan anggota Polri.

BACA JUGA:Polda Jambi Tangkap Direktur RNH yang Sempat DPO dalam Kasus Dugaan Penipuan Travel Umrah

Akibat perkara tersebut, total kerugian yang ditimbulkan disebut mencapai 700 juta rupiah. Penundaan sidang perdana ini membuat proses pembuktian perkara harus menunggu jadwal persidangan berikutnya. Persidangan selanjutnya akan menjadi momentum untuk mengungkap lebih jauh dugaan modus penipuan, aliran uang, serta pertanggungjawaban hukum terdakwa.

 

 

Kategori :