Kematian Brigadir EWS, Berkas Tersangka Diteliti Jaksa
Kematian Brigadir EWS Berkas Tersangka Diteliti Jaksa -Agustri -Jambitv.co
KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Kasus pembunuhan Brigadir Eko Winarto Saputra atau EWS, anggota Polres Tanjung Jabung Timur, memasuki babak baru. Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi telah menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diteliti. Sementara itu, polisi menyebut motif pembunuhan lebih mengarah pada sakit hati.
Penanganan kasus pembunuhan Brigadir Eko Winarto Saputra atau EWS, anggota Polres Tanjung Jabung Timur, terus berlanjut. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi telah menyerahkan berkas perkara kasus tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penelitian. Saat ini, penyidik masih menunggu petunjuk dari jaksa terkait hasil penelitian berkas perkara tersebut.
"Yang penahanan tadi kan ada baru satu orang yang. Ya, kan sesuai ancaman hukumannya. Kalau di bawah 5 tahun tidak ditahan, di atas 5 tahun baru ditahan. Eh kalau motif, ya dugaannya motifnya ada motif sakit hati," ujarnya.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Pembunuhan di Muara Tembesi Terungkap, Polisi Tangkap Terduga Pelaku
Selain perkembangan pemberkasan, polisi juga mengungkap arah motif di balik pembunuhan Brigadir EWS. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, motif pembunuhan lebih mengarah pada sakit hati. Dalam kasus ini, 6 tersangka tersebut terdiri dari lima anggota Polri dan satu warga sipil berinisial B. Lima anggota Polri masing-masing berinisial Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, Brigadir UVS, dan Bripda EBD. Enam tersangka dijerat Pasal 466 KUHP dalam proses penyidikan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: